Kegagalan Tata Kelola Hukum Internasional dan Mandeknya Otoritas PBB

0
60

Pendahuluan

Aneksasi wilayah Palestina oleh Israel—khususnya Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza—merupakan salah satu bentuk pelanggaran paling nyata terhadap hukum internasional modern. Tindakan ini tidak hanya mencederai prinsip kedaulatan teritorial dan hak menentukan nasib sendiri (self-determination), tetapi juga memperlihatkan krisis otoritas global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menegakkan hukum internasional terhadap negara pelanggar.

Ketidakberdayaan PBB menghadapi brutalitas dan ekspansi teritorial Israel telah menciptakan preseden berbahaya dalam tata kelola hukum dunia.

Aneksasi dalam Perspektif Hukum Internasional

Dalam hukum internasional, aneksasi merupakan tindakan ilegal. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial negara lain. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 (1970) juga menegaskan bahwa tidak ada perolehan wilayah yang sah melalui kekuatan bersenjata.

Selain itu, Konvensi Jenewa IV 1949 melarang negara pendudukan memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan.

Praktik Israel membangun permukiman Yahudi di wilayah pendudukan Palestina merupakan bentuk aneksasi terselubung (de facto annexation) yang melanggar norma jus cogens—norma fundamental yang tidak dapat dikesampingkan. Dengan demikian, secara yuridis, klaim kedaulatan Israel atas wilayah tersebut adalah null and void (batal demi hukum internasional).

Kegagalan Struktural PBB

PBB secara normatif telah menyatakan tindakan Israel sebagai ilegal melalui berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum. Namun, secara empiris, resolusi-resolusi tersebut tidak pernah efektif. Penyebab utamanya adalah veto politik negara besar, khususnya Amerika Serikat, yang melumpuhkan mekanisme penegakan hukum internasional.

Kondisi ini menunjukkan bahwa PBB saat ini berada dalam krisis legitimasi sebagai penjamin keadilan global. Hukum internasional yang seharusnya bersifat universal berubah menjadi selektif dan subordinatif terhadap kepentingan geopolitik.

Dalam perspektif teori hukum kritis, fenomena ini disebut sebagai hegemonic legalism, yakni hukum dijadikan alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Dampak Terhadap Hak Asasi Manusia

Aneksasi Israel berdampak langsung pada pelanggaran HAM berat: pembunuhan massal warga sipil, penghancuran rumah, pengusiran paksa, blokade pangan dan medis, serta kriminalisasi perlawanan sipil. Praktik ini memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan bahkan dapat dikualifikasikan sebagai genosida struktural karena dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Solusi Hukum Internasional

Untuk memulihkan wibawa hukum internasional, diperlukan langkah konkret dan tegas:

1. Penerapan Sanksi Global TerkoordinasiNegara-negara anggota PBB harus menerapkan embargo senjata, sanksi ekonomi, dan pembekuan aset terhadap Israel sebagai negara pelanggar jus cogens.

2. Aktivasi Yurisdiksi ICC (International Criminal Court)ICC harus segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemimpin Israel yang bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

3. Pembentukan Tribunal Internasional Ad HocSeperti Yugoslavia dan Rwanda, PBB harus membentuk tribunal khusus Palestina untuk mempercepat pertanggungjawaban pidana internasional.

4. Reformasi Hak Veto DK PBBHak veto harus dibatasi atau ditiadakan dalam kasus pelanggaran HAM berat dan genosida.

5. Pengakuan Penuh Negara Palestina semua negara harus memberikan pengakuan penuh kepada Palestina sebagai negara berdaulat untuk memperkuat legitimasi hukum perlawanan Palestina.

Tindakan Tegas yang Harus Ditempuh

Secara normatif, komunitas internasional memiliki kewajiban erga omnes (kewajiban terhadap seluruh umat manusia) untuk menghentikan pelanggaran jus cogens. Oleh karena itu, pembiaran terhadap Israel bukan hanya kegagalan moral, tetapi juga pelanggaran hukum internasional kolektif.

Jika hukum internasional tetap tumpul terhadap Israel, maka yang runtuh bukan hanya Palestina, tetapi juga seluruh arsitektur hukum global pasca-Perang Dunia II.

Penutup

Aneksasi Israel merupakan ujian terbesar bagi supremasi hukum internasional. Ketidakberdayaan PBB bukanlah masalah teknis, melainkan kegagalan struktural sistem hukum global. Tanpa tindakan tegas dan nyata, hukum internasional akan kehilangan makna, dan dunia akan kembali ke hukum rimba (law of the jungle). Keadilan bagi Palestina bukan hanya keharusan moral, tetapi juga syarat eksistensi hukum internasional itu sendiri.

Oleh : YAKUBUS WELIANTO (Mahasiswa UB FH DIH PSDKU JKT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here