Bebas Aktif yang Diuji : ( Konsistensi Prinsip Indonesia dalam Tekanan Politik Global )

0
85

Politik luar negeri bebas dan aktif merupakan salah satu identitas paling mendasar Republik Indonesia. Prinsip ini tidak lahir dari romantisme diplomatik, melainkan dari pengalaman historis bangsa yang menolak penjajahan dan dominasi kekuatan besar. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menempatkan Indonesia di barisan negara yang menentang segala bentuk penjajahan dan ketidakadilan internasional.

Dalam kerangka tersebut, sikap Indonesia yang tidak mengakui Israel dan secara konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina selama puluhan tahun merupakan pilihan konstitusional sekaligus moral. Sikap ini juga sejalan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menolak pendudukan wilayah melalui kekerasan.

Namun, keterlibatan Indonesia dalam suatu forum perdamaian internasional yang di dalamnya terdapat Israel sebagai peserta aktif memunculkan pertanyaan mendasar: apakah politik bebas aktif masih dijalankan sebagai prinsip, atau mulai bergeser menjadi kompromi pragmatis akibat tekanan geopolitik dan ekonomi global?

Konsistensi Sikap Negara

Hukum internasional memang mengakui kedaulatan setiap negara untuk menentukan kebijakan luar negerinya. Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak tanpa batas. Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 menegaskan asas itikad baik (good faith) dan konsistensi sikap negara dalam hubungan internasional. Negara dinilai tidak hanya dari pernyataan resminya, tetapi juga dari tindakan dan simbol politik yang diambilnya.

Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2625 (1970) menegaskan prinsip non-recognition of illegal situations, yakni kewajiban negara untuk tidak memberikan pengakuanbaik secara langsung maupun tidak langsungterhadap situasi yang lahir dari penjajahan atau penggunaan kekerasan. Dalam konteks ini, kehadiran bersama dalam forum internasional tidak dapat dilepaskan dari makna legitimasi simbolik, meskipun tidak diikuti pengakuan diplomatik formal.

Palestina dan Putusan Internasional

Posisi Indonesia selama ini sejalan dengan berbagai instrumen hukum internasional. International Court of Justice (ICJ) dalam Advisory Opinion tahun 2004 mengenai pembangunan tembok di wilayah Palestina menyatakan bahwa pendudukan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan melanggar hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina.

Pandangan ini diperkuat oleh resolusi Dewan Keamanan PBB, antara lain Resolusi 242 (1967) dan 338 (1973), serta berbagai resolusi Majelis Umum yang menuntut perlindungan warga sipil Palestina. Konsistensi terhadap norma-norma tersebut menjadi ukuran penting kredibilitas diplomasi Indonesia di mata komunitas internasional.

Tekanan Ekonomi dan Ketergantungan

Tidak dapat dipungkiri, kebijakan luar negeri saat ini berada dalam bayang-bayang tekanan ekonomi global. Defisit anggaran, jatuh tempo utang luar negeri, serta ketergantungan pada perdagangan dan pasar negara besar menciptakan ruang kompromi kebijakan yang semakin sempit. Dalam teori dependencia, kondisi ini digambarkan sebagai ketergantungan struktural yang berpotensi mengurangi otonomi pengambilan keputusan negara berkembang.

Namun, justru dalam situasi semacam inilah politik bebas aktif diuji. Prinsip tersebut dirancang agar Indonesia tidak menjadikan tekanan ekonomi sebagai alasan untuk meninggalkan komitmen normatifnya. Jika kebijakan luar negeri mulai dibentuk terutama oleh kekhawatiran terhadap tarif, pasar, atau kepentingan kreditur, maka yang terjadi adalah pergeseran dari kepemimpinan moral menuju pragmatisme defensif.

Menjaga Prinsip dan Arah

Indonesia selama ini dihormati bukan karena kekuatan militernya, melainkan karena konsistensi prinsipnya. Politik luar negeri yang kehilangan pijakan etik berisiko melahirkan kebijakan yang ambigu dan sulit dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Solusinya bukan isolasionisme atau konfrontasi, melainkan rekonsolidasi politik bebas aktif secara substansial. Indonesia perlu menegaskan kembali garis merah normatifnya dalam forum internasional, mengurangi ketergantungan struktural ekonomi, dan memposisikan diri sebagai pembentuk norma perdamaian yang berkeadilan.

Tanpa keberanian menjaga prinsip, bebas aktif akan tinggal slogan. Dan bangsa yang kehilangan konsistensi prinsip perlahan kehilangan wibawa serta kedaulatannya sendiri.*

*Penulis :Yakubus Welianto Mahasiswa UB FH DIH PSDKU JKT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here