P4GI Desak Pemerintah Hentikan Kesewenang-wenangan Pabrik Tetapkan Harga Garam Rakyat : Menagih Janji UU No. 7 Tahun 2016

0
70

?SUMENEP, IP.News — Pergerakan Putra Putri Petani Indonesia (P4GI) melontarkan kritik keras terhadap praktik penentuan harga garam rakyat secara sepihak oleh industri pengolahan dan pabrik penyerap. Dalam struktur pasar yang cenderung oligopsoni, petambak garam nasional terus diposisikan sebagai pihak yang dirugikan tanpa perlindungan harga batas bawah yang jelas dari negara.

?Juru Bicara P4GI, Farhan, menyatakan bahwa ketiadaan penetapan Harga Pembelian Pokok (HPP) atau harga acuan terendah resmi dari pemerintah membuat petambak garam selalu menjadi korban permainan harga (predatory pricing), terutama saat memasuki musim panen raya.

?”Petambak garam kita terus dihantam realitas pahit. Saat panen raya, pabrik menekan harga serapan hingga di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) dengan alasan kualitas atau kelebihan pasokan. Sementara di tingkat konsumen, harga garam tidak pernah turun. Ini bukan lagi sekadar dinamika pasar bebas, melainkan bentuk eksploitasi atas keringat petambak lokal,” tegas Farhan, Juru Bicara P4GI.

?P4GI menegaskan bahwa pembiaran kondisi ini merupakan bentuk pengabaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, khususnya Pasal 55 dan 56 yang mewajibkan pemerintah melindungi harga hasil produksi petambak.

?Atas kondisi ketidakadilan yang berlarut-larut tersebut, P4GI menyampaikan 5 Tuntutan Utama kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perindustrian):

  1. ?Terbitkan Regulasi HPP / Harga Acuan Batas Bawah Garam Rakyat

Mendesak Kementerian Perdagangan dan KKP untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri/Perpres yang menetapkan Harga Pembelian Pokok (HPP) garam rakyat di tingkat petambak. HPP wajib dihitung secara adil berdasarkan Biaya Pokok Produksi (BPP) aktual ditambah margin keuntungan yang layak bagi petambak.

  1. ?Hentikan Monopoli Penilaian Kualitas (Standar Uji NaCl Independen)

Menuntut penyediaan laboratorium uji kualitas dan kadar NaCl independen di seluruh sentra produksi garam rakyat. Penentuan Kualitas 1 (K1), K2, maupun K3 tidak boleh lagi ditentukan secara sepihak oleh laboratorium internal pabrik yang rawan manipulasi harga.

  1. ?Kunci Izin Impor Garam dengan Realisasi Serapan Garam Lokal

Mendesak pemerintah memperketat audit kuota impor garam industri. Penerbitan izin impor wajib dikunci (linked) dengan kewajiban penyerapan garam rakyat pada tingkat harga acuan yang adil dan transparan.

  1. ?Aktifkan BUMN/BUMD Sebagai Penyangga Pasar (Offtaker)

Mendorong PT Garam dan BUMD daerah untuk kembali berperan aktif sebagai penyangga harga (buffer stock) melalui penyerapan langsung dan optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG), sehingga petambak memiliki opsi penjualan selain ke pabrik swasta.

  1. ?Modernisasi dan Pendampingan Teknologi Pascapanen

Meminta pemerintah memasifkan bantuan teknologi pemurnian (washing/purification plant) bagi kelompok petambak agar standar NaCl garam rakyat memenuhi kualifikasi industri manufaktur.

?”Keadilan ekonomi bagi petambak garam tidak akan pernah terwujud tanpa intervensi tegas dari negara. Pabrik selalu menggunakan kalkulasi bisnis yang terukur, maka petambak garam pun berhak atas kepastian harga yang adil. Kami mendesak pemerintah hadir sebelum kedaulatan garam nasional benar-benar runtuh,” tutup Farhan. (fiq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here