Menakar Keadilan di Ladang Kristal: Ironi Upah Rp85 Ribu, Kerja Tanpa Libur, dan Kaburnya Transparansi Buruh PT Garam

0
44


Oleh: Herni (Juru bicara P4GI)
Membicarakan swasembada pangan nasional sering kali membuat kita lupa pada keringat paling ujung di lapangan: para buruh tani garam.

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Holding Pangan ID FOOD, PT Garam (Persero) mengemban amanah besar untuk menjaga stabilitas komoditas garam nasional.

Namun, di balik hamparan ladang kristal putih yang menjadi aset berharga negara, tersimpan sebuah ironi kemanusiaan dan pelanggaran hukum yang berlapis jika praktik di lapangan masih melanggengkan upah minim, eksploitasi waktu kerja, serta tiadanya transparansi administrasi.

Aliansi anak muda yang tergabung dalam Pergerakan Putra Putri Petani Garam Indonesia (P4GI) melayangkan kritik dan kecaman keras terhadap ketidak adilan upah buruh tani PT garam
Pelanggaran Nyata Terhadap UU Cipta Kerja.

Pemberian upah sebesar Rp85.000 per hari bagi buruh harian lepas jelas-jelas menabrak koridor hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta regulasi turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mari kita bedah secara matematis. Jika seorang buruh tani garam dipaksa bekerja penuh selama 30 hari dalam sebulan tanpa libur dengan tarif tersebut, akumulasi pendapatan yang mereka bawa pulang hanyalah Rp2.550.000.

Angka ini sekilas terlihat mendekati standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah basis produksi utama PT Garam di Madura (seperti Sumenep, Sampang, atau Pamekasan) yang berkisar di angka Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta.

Namun, ini adalah sebuah manipulasi kesejahteraan yang kejam. Angka UMK dibentuk berdasarkan asumsi waktu kerja normal (20 hingga 22 hari kerja per bulan).

Ketika buruh harus mengorbankan seluruh hari dalam hidupnya tanpa jeda untuk mencapai angka minimal tersebut, artinya nilai keringat mereka telah didegradasi di bawah standar kemanusiaan.

Berdasarkan aturan hukum, upah bagi pekerja harian lepas wajib berbasis upah minimum proporsional harian. Membayar Rp85.000 per hari untuk kerja fisik yang berat di bawah terik matahari ekstrem adalah bentuk pemiskinan yang dilegalkan di lingkungan kerja pelat merah.

Eksploitasi Fisik: Kerja 30 Hari Tanpa Libur
Pelanggaran upah ini berkedok pada pelanggaran yang jauh lebih berat: perampasan hak istirahat.

Mempekerjakan buruh harian selama 30 hari penuh atau 1 bulan penuh tanpa adanya hari libur merupakan pelanggaran fatal terhadap Pasal 79 UU Cipta Kerja.

Undang-undang secara tegas menyatakan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja, yang meliputi istirahat mingguan sebanyak 1 atau 2 hari setelah 5 atau 6 hari kerja seminggu.

Selain itu, PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa jika buruh harian lepas bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka demi hukum status mereka harus berubah menjadi karyawan kontrak (PKWT) atau permanen dengan hak-hak penuh.

Memaksa buruh bekerja 30 hari full tanpa libur bukan lagi sekadar pelanggaran normatif, melainkan eksploitasi fisik yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Buruh tani garam bukanlah mesin yang bisa terus dikuras energinya demi mengejar target tonase korporasi tanpa memikirkan hak rohani dan jasmani mereka untuk beristirahat bersama keluarga.

Kaburnya Transparansi: Upah Tanpa Kuitansi dan Rincian Penindasan berlapis ini ditutup rapat oleh hilangnya aspek transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pengupahan.

Praktik pembayaran upah buruh tani garam secara tunai “tangan ke tangan” tanpa disertai kuitansi, slip gaji, atau rincian potongan dan bonus adalah sebuah kemunduran tata kelola (poor corporate governance).

Regulasi pengupahan menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima serta potongan saat upah dibayarkan. Ketiadaan rincian tertulis ini berdampak fatal bagi buruh tani:

  1. Menutupi Hak Lembur: Bekerja di hari libur resmi atau melebihi jam kerja wajib dihitung sebagai upah lembur. Tanpa adanya rincian tertulis atau kuitansi, perusahaan dengan mudah mengaburkan hak lembur buruh yang bekerja 30 hari penuh tersebut.
  2. Rentan Manipulasi & Lemah Hukum: Buruh tidak pernah tahu apakah ada potongan liar pada hak mereka. Selain itu, tanpa adanya kuitansi, buruh tani kehilangan alat bukti hukum yang sah jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan ketenagakerjaan atau kecelakaan kerja di lahan.
  3. Celah Penyimpangan Alih Daya: Jika PT Garam menggunakan vendor pihak ketiga (outsourcing), ketiadaan rincian tertulis ini menjadi celah besar bagi oknum agensi untuk menyunat hak buruh tanpa bisa dilacak oleh manajemen pusat.
    Mengembalikan Martabat Buruh Tani Garam
    Garam yang asin adalah hasil dari peluh yang diperas di bawah terik matahari ekstrem. Sungguh tidak adil jika kemakmuran korporasi harus dibayar dengan pemiskinan dan pemerasan fisik para pemanennya. PT Garam tidak boleh berlindung di balik dalih “pekerja musiman”, “kejar target panen”, atau “adat kebiasaan setempat” untuk memaklumi sistem kerja tanpa libur, upah di bawah standar, dan manajemen keuangan purba tanpa kuitansi.
    Kementerian BUMN dan Dinas Tenaga Kerja setempat harus segera turun ke lapangan melakukan audit dan penindakan menyeluruh terhadap rantai pasok ketenagakerjaan di ladang-ladang garam ini. Transformasi digital dan modernisasi yang digaungkan BUMN tidak akan pernah berarti apa-apa jika hak paling dasar dari buruh harian—yakni upah yang layak, hak waktu istirahat yang manusiawi, dan slip gaji yang transparan—masih belum dimerdekakan dari ketidakadilan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here