
Pendahuluan
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan agenda penting negara hukum Indonesia. Namun demikian, penegakan hukum yang tidak presisi justru berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap subjek hukum, khususnya pejabat publik atau pelaku usaha yang menjalankan kewenangan secara sah.
Hal ini kerap terjadi akibat kesalahan memahami unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang sering direduksi seolah-olah hanya menitikberatkan pada adanya kerugian keuangan negara.
Padahal, secara normatif dan teoretik, keberadaan actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (kesalahan batin) merupakan syarat mutlak yang tidak dapat dikesampingkan.
Norma Hukum Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan perbuatan “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” yang dapat merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 3 menekankan unsur ” menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan”.
Dari konstruksi norma tersebut, jelas bahwa kerugian keuangan negara bukanlah unsur tunggal, melainkan akibat yang harus lahir dari suatu perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang disengaja.
Dengan demikian, pembuktian Pasal 2 dan Pasal 3 tidak dapat dilepaskan dari dua pilar hukum pidana, yaitu adanya perbuatan konkret yang terlarang (actus reus) dan sikap batin yang bersalah (mens rea). Tanpa pembuktian kedua unsur tersebut secara kumulatif, penerapan pasal-pasal tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar hukum pidana.
Asas Hukum dalam Penafsiran Tipikor
Secara asas, hukum pidana menganut prinsip geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Asas ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena akibat perbuatannya merugikan negara, tanpa terlebih dahulu dibuktikan adanya kesalahan yang bersifat subjektif.
Selain itu, asas legalitas mengharuskan penafsiran ketat (strict interpretation) terhadap norma pidana, sehingga perluasan makna yang mengabaikan unsur kesalahan harus dihindari.
Lebih lanjut, asas ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Dalam konteks Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, kebijakan, diskresi administratif, atau keputusan bisnis yang gagal tidak serta-merta dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana, sepanjang tidak terbukti adanya niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan. Penerapan pidana tanpa kehati-hatian justru bertentangan dengan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Pendekatan Teori Hukum Pidana
Dari perspektif teori hukum pidana modern, tindak pidana dipahami sebagai pertemuan antara unsur objektif dan unsur subjektif. Actus reus merepresentasikan perilaku nyata yang melanggar hukum, sedangkan mens rea mencerminkan sikap batin berupa kesengajaan atau setidak-tidaknya kealpaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Teori ini menolak pemidanaan berbasis akibat semata (result-oriented punishment).
Dalam teori pertanggungjawaban pidana, kerugian keuangan negara hanyalah konsekuensi yuridis, bukan inti delik. Jika orientasi penegakan hukum hanya bertumpu pada audit kerugian negara tanpa mengurai proses terjadinya perbuatan dan niat pelaku, maka hukum pidana berubah menjadi instrumen represif yang tidak adil. Hal inilah yang sering melahirkan kriminalisasi kebijakan (criminalization of policy).
Pencegahan Kriminalisasi
Kriminalisasi terhadap seseorang yang dijadikan tersangka tanpa pembuktian actus reus dan mens rea secara utuh berpotensi mencederai rasa keadilan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib melakukan konstruksi hukum yang cermat, membedakan antara kesalahan administratif, risiko jabatan, kegagalan kebijakan, dan tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Pendekatan normatif dan teoretik menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat koreksi kebijakan atau balas dendam politik. Sebaliknya, ia harus ditegakkan secara rasional, proporsional, dan berorientasi pada kesalahan personal yang nyata.
Penutup
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dimaknai secara utuh dan sistematis dengan menempatkan actus reus dan mens rea sebagai syarat utama, bukan sekadar adanya kerugian keuangan negara.
Penafsiran yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan merusak marwah hukum pidana. Dengan berpegang pada norma, asas, dan teori hukum, penegakan hukum korupsi dapat berjalan tegas sekaligus adil, serta tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum (*)
Oleh : YAKUBUS WELIANTO (Mahasiswa UB FH DIH PSDKU JKT )












