Magetan, IP News – Bulan Suci Romadhon menurut keyakinan Umat Islam adalah Bulan yang sangat Mulia Lebih Mulia dari seribu bulan, sangat disayangkan di Awal Bulan Suci Romadhon ini ada Oknum Kades bersama warganya bermian judi di warung di waktu siang bolong.
Seorang pemimpin seharusnya bisa menjadi contoh warga dan menghormati bulan suci Romadhon justru main judi, akhirnya di tangkap Polisi.
Hasil penelusuran Media Indonesia Post di TKP, sebagai berikut berbekal informasi dari masyarakat, Polisi mendatangi Lokasi judi tepatnya di Warung milik inisial S. Di Ds. Pojok Kec. Kawedanan Kab. Magetan, di TKP ditemukan 5 (lima) orang main judi tertangkap tangan 3 orang tidak berkutik dan 2 orang kabur.
Jenis main judi yang dilakukan kelima orang tersebut adalah Judi Ceki Pakai Kartu Remi Hijau berhasil di sita beserta uang sejumlah Rp. 154.000 (Seratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) sebagai alat bukti. Pelaku judi yang tertangkap adalah Oknum Kades Insial DS (56 Tahun), Inisial D (60 Tahun) dan Inisial K (42 Tahun)
Pada tanggal 13 Maret 2024 jam 11.000 Awak Media Indonesia mengkonfirmasi kepada 2 Perangkat Desa Pojok Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan dan Keluarganya membenarkan bila Kadesnya tertangkap bermain judi di Warung Warga sampai saat berita ini ditulis belum pulang kerumah.
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Res Magetan AKP Budi Kun Cahyo membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kasusnya ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Magetan.
Menurut Kasi Humas Res Magetan berawal dari informasi dari masyarakat Polisi melakukan Penyelidikan di Ds. Pojok, Kec. Kawedanan Magetan dan di TKP ditemukan para pelaku sedang bermain judi. Kemudian Polisi melakukan Penangkapan dan Menyita Alat Bukti yang selanjutnya di amankan ke Polsek Kawedanan dan di serahkan ke Polres Magetan bersama Para Pelaku menurut kasi Humas pelaku dapat diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara (bersambung). (ST)