Bangkalan, IP.News – Sat Reskoba Polres Bangkalan meringkus warga Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan berinisial AL (42). Dia tertangkap basah menyimpan sabu siap edar seberat 50 gram.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku diamankan di jalan sekitar rumahnya. Saat ditangkap AL mengaku mendapatkan barang itu dari rekannya di Surabaya.
“Pelaku membeli barang itu dari temannya di Surabaya sebanyak 50 gram,” ujar Febri kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024) kemarin.
Febri mengatakan, saat menggeledah rumah pelaku petugas menemukan sabu senilai Rp 50 juta. Sabu itu disimpan di dalam kamarnya. Berat bersih sabu yang ditemukan 48,1 gram sedangkan 2 gram sabu sudah dijual pelaku kepada pelanggannya.
“Saat digeledah di rumahnya petugas menemukan barang tersebut seberat 48,1 gram. Untuk per klip kecil pelaku menjual seharga Rp 450 ribu,” lanjut Febri.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan mengaku nekat menjual sabu karena istrinya sedang menderita sakit kanker. Dia butuh uang untuk biaya operasi kanker payudara yang dialami istrinya.
“Dari pengakuan pelaku, ia membutuhkan uang untuk biaya operasi istrinya dan juga untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar hutang,” imbuhnya.
Kini pelaku harus mendekam di penjara dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dituntut pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr)