Pasuruan, IP.News – Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan dua orang pelaku pencurian motor. Kedua pelaku ini merupakan bapak dan anak dengan nama Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19).
Diketahui kediuanya merupakan warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan. Keduanya diamankan pada Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin.
“Benar kami berhasil mengamankan pelaku curanmor yang statusnya yakni bapak dan anak. Keduanya mencuri sepeda motor di milik warga yang terparkir di depan rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni Meidianto, Jumat (16/2/2024).
Doni juga mengatakan, mulanya korban yang bernama Abdul Syukur yang merupakan warga Kecamatan Bangil hendak melakukan sholat magrib, sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu Abdul memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi N 4359 TU didepan rumahnya.
Namun saat keluar korban kaget, ternya sepeda motornya telah raib digondol maling. Akibatnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangil.
Tak memerlukan wakru lama, pihak kepolisian yang telah mendapati laporan langsung melakukan pencarian. Sekitar 30 menit kemudian pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku curanmor dipinggir jalan Rembang Wonorejo.
“Sekitar pukul 19.00 WIB kami telah mengamankan dua orang pelaku di jalan raya Rembang Wonorejo yang masuk di Desa Lebak Sari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuran. Setelah diamankan keduanya langsung kami bawa ke Polres,” tambahnya
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban. Sedangkan oelaku harus mendekam dipenjara dengan dikenakan Pasal 363 KUHP. [cr]