Disdagkop UM Kab. Madiun Adakan Sosialisasi Hak Paten dan Merek

0
412

Dalam Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat Dalam Menghadapi Persaingan Dunia Usaha

Madiun, IP.News – Kegiatan sosialisasi hak paten dan merek yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Madiun dalam hal ini Dinas Perdagangan,Koperasi dan Usaha Menengah (Disdagkop UM)hari ini Selasa (14/6/2022)mengambil tema “Fasilitasi Usaha mikro menjadi usaha kecil dalam pengembangan produksi dan pengolahan,pemasaran SDM serta desain dan teknologi”.

Dengan menghadirkan Nara sumber yang sangat berkompeten di bidangnya Fachrial SH.MHum. Kapus PIKI (Pusat Inovasi Kekayaan intelektual) LPPM atau Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Merdeka’Malang ,yang akan memberi penjelasan tentang arti pentingnya Merek dalam dunia usaha.

Dalam salah satu kesempatan dijelaskan arti pentingnya penggunaan hak paten dan merek dalam berbagai segi maupun sudut pandang,baik dari sudut pandang Ekonomi maupun sudut pandang Hukum.

Dari sudut pandang Ekonomi lebih jauh dijelaskan bahwa selain hak kekayaan intelektual merek,merek juga memiliki nilai strategis dan penting bagi produsen dan konsumen.

Bagi produsen merek selain untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis,dimaksudkan juga untuk membangun’citra perusahaan dalam hal pemasaran.

Bagi konsumen merek selain mempermudah identitas,juga merupakan simbol harga diri.

Dari sudut pandang hukum ada regulasi yang mengatur,yaitu Undang-undang no 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis .

Dari sudut pandang hukum umumnya menyangkut faktor alam,faktor karakteristik manusia atau kombinasi keduanya karena letak geografis yang berbeda dan menghasilkan barang / jasa dengan karakteristik tertentu.

Kegiatan yang digelar kali ini mengundang masyarakat yang mempunyai usaha yang masih berskala mikro dan dibawah pembinaan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Perdagangan ,Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun.

Salah seorang peserta undangan Slamet Sugiono/Atini alamat Desa Kresek Rt29/3 Wungu Madiun ,yang mempunyai usaha rengginang matang(goreng) dengan merek Atini merasa senang dan baru tersadar,jika rengginang merek Atini akan terus dipertahankan karena terlindungi oleh merek yang akan terus dibayar pajak tahunannya.

Dikatakan Atini,bahwa usaha kami walau masih kecil namun berharap maju dan berkesinambungan,karena itu merek usaha Atini akan terus diperpanjang dengan membayar pajaknya agar supaya ada perlindungan.

Dyah Kuswardani SE.MMA selaku Kabid yang membawahi kegiatan tersebut belum bisa dihubungi berkaitan dengan masa depan dan kemajuan usaha mikro agar bisa berkembang ketahap usaha kecil dan menengah.(Bambang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here