ISU DUGAAN PUNGLI YANG TERJADI DI SDN I MANGKUJAYAN PONOROGO JATIM BERBUNTUT PANJANG

0
488

Ponorogo,IP.News -Dari awal sebelum berita viral di Media, Kepala Sekolah SDN 1 Mangkujayan Ponorogo awak media sudah memberikan tulisan hasil investigasi untuk di koreksi. Pengiriman lewat whatshapp. Namun kepala sekolah tidak segera menanggapi dengan alasan Kepala Sekolah masih bertugas dari Diknas Ponorogo selama 1 Minggu.

Kepala sekolah berjanji kepada awak media akan memberikan klarifikasi tentang pungutan kepada wali murid setelah selesai tugas luar. Dan pihak media juga menyampaikan akan memberi kesempatan menyampaikan Hak Jawab sampai berita ini ditulis pihak sekolah dihubungi selalu menghindar, Kepala Sekolah tidak konsisten terhadap apa yang telah di sampaikan. Dengan Mengatakan masalah pungutan komite sudah di handel oleh komite sekolah dan team.

Masih menurut Igut Istrijah, S.Pd saat di wawancarai lewat jaringan telepon mengatakan SDN 1 Sudah Menerima Dana Bos sebesar kurang Lebih Rp. 550.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), mengapa masih melakukan pungutan pada wali murid sebesar 70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) total kurang lebih x 540 siswa = 450.000.000/tahun (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Menurut jawaban Kepala Sekolah karena dana bos masih kurang/ tidak mencukupi. Karena di SDN I Mangkujayan banyak kegiatan Ekstra Kurikuler, Memerlukan biaya besar, (Jawab Kepala Sekolah saat di wawancarai lewat telepon). Sumbangan itupun dilakukan sudah melalui prosedur juga kesepakatan dalam rapat dan telah disetujui oleh Wali Murid.

Dan menurut Penasehat Komite Pensiunan Inspektorat Ponorogo saat di Wawancarai Awak Media Mengatakan sumbangan yang dilakukan Komite sudah sah karena ada kesepakatan bersama dan juga di hadiri oleh APH. Dan ini juga dilakukan oleh sekolah – sekolah di seluruh Indonesia. Tutur Penasehat Komite saat diwawancari awak media.

Penasehat Komite Saat ditanya awak media mengenai PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Ada Larangan pungutan kepada Wali Murid, Bagaimana dalam hal ini juga dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 Pasal 12 Dilarang Melakukan Pungutan kepada Wali Muridnya Jawabnya “Tidak Nyambung”

Tindakan KS saat berita Online mengumpulkan Wali Murid dan Menghakimi salah satu Wali Murid yang dituduh memberikan info Kepada Media. Dan menurut salah satu wali murid saat di wawancarai awak media, dan wali murid yang diduga pihak sekolah memberikan informasi kepada wartawan pihak sekolah mendesak wali murid tersebut untuk bertanggung jawab, dan anaknya juga gak berani masuk sekolah karena tidak menyerahkan kwitansi untuk dikembalikan ke sekolah dengan alasan hilang.

Karena dimaki maki dan dihakimi pihak sekolah dalam rapat yang bersangkutan merasa dijatuhkan namanya di depan umum. Dan anak dari wali murid tersebut tidak berani masuk sekolah karena di maki – maki Wali Kelas Insisial HT.

Setelah di konfirmasi oleh awak media kenapa kwintansi pelunasan ditarik kembali oleh wali kelas jawabnya “karena mau di cek siapa saja yang “BELUM BAYAR” begitu jawabnya dengan nada tidak enak.

Menurut wawancara kepada wali murid yang tidak mau disebut namanya. Yang menarik semua kwitansi di tarik lagi oleh Pihak Sekolah, Kepala sekolah yang mengintruksikan dan anehnya juga, wali murid yang dituduh memberi Info supaya bertanggung jawab atas berita yang sudah beredar di dunia maya.

Masih menurut KS. Saat diwawancarai lewat jaringan telepon, selesai mengatakan kepada awak media “Masalah ini sudah dihandel oleh Komite Sekolah dan Team, setelah di tanya kejelasannya maksudnya bagaimana? Kepala Sekolah tidak menjawab dan tidak dapat dihubungi lagi”

Pada tanggal 1 November
Awak media Indonesia POS bersama dengan Media KPK TIPIKOR, juga dari Media TKT. TV Ponorogo bermaksud untuk konfirmasi terkait kasus ini, Mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Ponorogo di Jalan Basuki Rahmat. Saat di ruangan SPRI, menurut SPRI “Ka Diknas Drs. Nurhadi Hanuri,MM tidak ada ditempat,” kata Spri Pamit keluar tidak jelas kemana perginya

Jawaban kepada awak media. Kemudian awak media minta No HP Kadiknas tidak diberikan katanya mau ijin dulu setelah dikonfirmasi 2x tetap tidak dikasih Nomor Hpnya. Diminta nomor HP maksudnya untuk konfirmasi lewat telepon, setelah dijelaskan berkali kali dan menunjukkan identitas awak media, tetap tidak dikasih.

Selanjutnya awak media mendatangi Kabid SD. Saat di konfirmasi diruangan kerjanya Kabid SD menjelaskan tentang KSS ini kalau untuk urusan ini kewenangan KA Diknas. Setelah Awak Media memaksa mewawancari KABID SD, Mengatakan pemangku jabatan SDN 1 Mangkujayan dalam hal ini Kepala Sekolah tindakannya tidak dapat dibenarkan menurut aturan yang berlaku.

Menurut Kabid SD kalau seperti SMPN 1 seharusnya kalau ingin selesai harus dikembalikan uang pungutan yang sudah masuk di kembalikan kepada wali murid.
Kalau dalam kasus ini yang berwenang menegur Pegawai yang sperti ini kewenangan Kabid Ketenagakerjaan, begitu kata Kabid SD Sembari Pamit ada tugas di luar.

Setelah awak media menemui Kabid Ketenagaan, saat di konfrimasi awak media Kabid Ketenagaan mengatakan hal ini KEWENANGAN KABID SD PAK.

Karena awak media merasa di pingpong sana sini, selanjutnya awak media menghubungi kabid SD melalui Jaringan telpon, “Kabid SD mengatakan : Didatangi lagi saja apihak sekolah karena Pihak sekolah tidak pernah melaporkan/memberi tembusan kepada Pihak Kepala Diknas Cabang Ponorogo.

Penulis : Drs. S. Susanto, SH – Indonesia Pos Biro Madiun Raya
(http://indonesiapos.news)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here