Kejari Pasuruan Tahan Mantan Kades Kasus Korupsi Lahan Makam

0
477

Pasuruan, IP.News – Mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Khoiri, akhirnya dijebloskan ke penjara. Lelaki 47 tahun tersebut ditahan lantaran diduga menilap uang bantuan pengadaan tanah makam dari Pemkab Pasuruan.

Dia ditahan Kamis (16/3). Tepat setelah pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan.
Kasus itu sendiri terungkap berkat laporan warga.

Warga melapor ada indikasi mark-up anggaran dana bantuan untuk pengadaan tanah makam di Desa Rejoso Kidul pada 2020. Ketika itu, KH alias Khoiri menjabat kepala desa melalui pergantian antar waktu (PAW) di Rejoso Kidul tahun 2020-2021.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo menjelaskan, saat itu Desa Rejoso Kidul mendapat bantuan anggaran dari Pemkab Pasuruan melalui dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 250 juta.

Dana tersebut diperuntukkan pembelian atau pengadaan tanah makam seluas kurang lebih 1.500 meter persegi di wilayah setempat. Sayang, pelaksanaannya ada ketidaksesuai.

“Ada indikasi mark-up anggaran yang dilakukan tersangka,” kata Agung.

Agung menjelaskan, anggaran tersebut tidak disalurkan sepenuhnya untuk pengadaan tanah makam. Karena, pengadaan tanah makam yang direalisasikan hanya Rp 50 juta.

Sementara sisanya, Rp 200 juta ditengarai ditilap oleh tersangka. “Tersangka membuat nota di mana harga tanah tersebut senilai Rp 250 juta,” sambung dia.

Kasus ini pun mencuat belakangan. Pada awal Maret 2023, Kejari memperoleh laporan terkait dugaan mark-up tersebut. Pendalaman yang cepat mengarah ke tindak korupsi yang dilakukan tersangka.

“Tersangka membuat nota di mana harga tanah tersebut senilai Rp 250 juta,” sambung dia.

Kasus ini pun mencuat belakangan. Pada awal Maret 2023, Kejari memperoleh laporan terkait dugaan mark-up tersebut.

Pendalaman yang cepat mengarah ke tindak korupsi yang dilakukan tersangka.

Dari alat bukti yang ditemukan, kejaksaan akhirnya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 10 Maret 2023. Hingga akhirnya, Khoiri dijadikan tersangka pada 16 Maret 2023.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Khoiri langsung dijebloskan ke Rutan Bangil. Ia akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang.

Beberapa hal menjadi pertimbangan dalam penahanan tersebut. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Roy Ardiyan Nur Cahya menguraikan, salah satunya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri.

“Tersangka kan sudah tidak lagi menjabat kades. Ada kekhawatiran ia melarikan diri. Makanya, kami lakukan penahanan,” papar dia.

Sejauh ini, Khoiri menjadi satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami masih lakukan pendalaman. Saat ini, baru satu orang yang dijadikan tersangka,” ulasnya.

Pengacara Khoiri, Wiwik Tri Haryati mengakui, ada kesalahan yang dilakukan kliennya. Pihak kliennya pun sudah berniat untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

“Kami akan mengupayakan pembelaan semaksimal mungkin,” singkatnya. Sumber : radarbromo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here