Jombang, IP.News – Kacung (47) warga Desa Kedungmentawar, Kecamatan Ngimbang, Lamongan didampingi rekan senasibnya Muchamad Taufiki, 26, Mojoduwurlor, RT 2 , RW 2 Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno dan Setyo Wahyudi 46 warga Dusun Karangmenjangan, Desa Karangwinongan, Mojoagung akhirnya memilih melaporkan ke polisi terhadap seorang perempuan bernama Ismuasih (62) warga Dusun Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang atas dugaan penipuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Negara Australia.
Laporan yang di terima oleh Polres Jombang dengan nomor : LP/B/3/I/2013/SPKT/Polres Jombang/Polda Jatim tertanggal 03 Januari 2023 langsung di tindaklanjuti oleh penyidik dengan memeriksa saksi pelapor dan saksi korban.
Menurut keterangan Kacung dirinya telah menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat penempatan kerja ke Negara Australia. Namun, sampai saat ini tak kunjung diberangkatkan ke Negeri Kanguru tersebut. Jika hal itu sebagai program Pemerintah dan dirinya mempercayai dengan bukti over job yang diperlihatkan terduga pelaku penipuan.
“Setiap orang bervariasi setornya dari total yang harus diberikan agar bisa bekerja di Australia, kalau saya sudah Rp30 juta, dan sisanya saya jaminkan sertifikat tanah. Tapi sampai sekarang saya tidak jadi berangkat,” kata Kacung pada julnaljatim.com, Selasa (3/1/2023).
Kacung juga menjelaskan Ismuasih menjanjikan dirinya yang sudah melakukan tahapan hingga setoran puluhan juta rupiah tiap orang dapat diberangkatkan ke Australia dan mulai bekerja pertengahan 2022.
“Tapi sampai sekarang gak jadi berangkat, kita mulai curiga dan lihat-lihat info ternyata gak benar. Dan kami minta uang dikembalikan tapi sampai sekarang tidak ada apa-apa,” jelasnya.
Dikatakan Kacung, Ismuasih juga telah menjanjikan puluhan kali pengembalian uang namun hanya kebohongan yang diterima. Bahkan hingga berita ini ditulis yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
“Dibilangi mau dikembalikan November 2022 dengan dilihatkan cek bank Rp 400 juta, tapi kembali dibohongi lagi,” tambahnya.
Korban penipuan iming-iming kerja di Australia lainnya adalah M Taufiki (26) yang notabene sebagai tetangga terduga pelaku. Ia mengaku mengikuti buaian penipuan itu dari cucu terduga pelaku.
“Ya gimana gak percaya yang ngasih tahu saya itu cucunya. Dia teman saya yang bilang neneknya sering berangkatkan orang kerja luar negeri. Dan bilang kalau gak jadi berangkat akan tanggung jawab, ditulis di materai juga,” ujarnya.
Taufiki hanya berharap jikapun uang korban tidak kembali, terduga pelaku diberikan hukuman agar tidak ada korban lainnya.
“Ya kalau bisa uang kembali, kalau tidak yang penting dapat hukuman biar tidak ada korban lagi,” ucapnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan telah menindaklanjuti dan mendalami kasus penipuan yang telah dilakukan Ismuasih kepada beberapa warga.
“ Polres Jombang akan segera melakukan gelar perkara. Tiga orang korban dengan kerugian masing-masing mulai Rp21 juta hingga Rp65 juta rupiah atau Terkait dengan penipuan calon Tenaga Kerja Indonesia kami jelaskan laporan tersebut ada dan masuk ke Polres Jombang. Kemudian ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang. Kemudian kami panggil sejumlah polsek sebagai bahan tambahan, kami melaksanakan gelar perkara hari ini,” tegas AKP Giadi Nugraha, pada Tvone, Selasa (3/1). (cb)