
Banyuwangi, IP.News – Dalam persidangan ke 6 dipengadilan Negeri Banyuwangi tim kuasa hukum Andrios insan Pranowo SH. menghadirkan saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah saksi ahli dari forensik Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo ( RSCM ) Jakarta.
Dengan menghadirkan saksi ahli forensik dari RSCM Jakarta, diharapkan persoalan yang dituduhkan kleannya akan semakin terang benderang.
Artinya fakta hukum yang disangkakan dalam persidangan dengan bukti bukti yang ada dilapangan tidak ada korelasinya, dalam artian apa yang dituduhkan kepada kleannya selama ini kurang kuat secara hukum.
Lebih lanjut kuasa hukum Andrios insan Pranowo SH kepada awak media menyampaikan dirinya berkeyakinan bahwa Bapak majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan benar benar arif dan bijaksana serta akan cermat dalam memutus perkara ini.
Dengan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan kali ini akan menjadikan pertimbangan kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara yang seadil adilnya .
Saksi ahli forensik dari RSCM, dr Yudi saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sebagai saksi ahli menyampaikan sesuai dengan keahliannya, kapan saja dan dimana saja, hal itu merupakan kode etik yang harus dipegang teguh oleh seorang ahli. (Nur)