Ref :
Undang-undang No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa psl 13 psl 18 :
Kepala desa yang intinya dilarang melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara, pemerintah daerah dan masyarakat desa.
Kepala desa dalam mmenetapkan keputusan desa setelah dimusyawarahkan dengan Lembaga Musyawarah.
Permendagri No 4 tahun 2007 tanah desa adalah harta milik desa berupa tanah bengkok, kuburan dan titisara.
Tanah bengkok merupakan tanah khas desa merupakan kekayaan desa tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjual belikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa termasuk kepala desa atau perangkat desa sekalipun kecuali untuk kepentingan umum.
Namun tanah bengkok boleh digunakan kepada mereka yang diberi hak untuk mengelola yaitu perangkat desa dan perangkatnya.
Larangan memperjualbelikan tanah desa ini diatur dan ditegaskan dalam psl 15 permendagri No 4 tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut :
Kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain kecuali diperuntukkan untuk kepentingan umum.
Pelepasan hak kepemilikan setelah membayar ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP).
Ganti rugi berupa uang kas digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi didesa tersebut.
Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagai mana dimaksut dalam psl 1 ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Keputusan kades sebagaiamana dimaksud ayat 3 tersebut setelah mendapatkan persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubenur.
Hasil investigasi media indonesia pos dari beberapa warga disekitar lokasi tanah desa yang berubah jadi hak perorangan masyarakat jadi hak milik warga mneyatakan sebagai berikut :
Menurut sumber yang dapat dipercaya inisial KN saat itu yang bersangkutan duduk di lembaga desa mengatakan kepada awak media saat diwawancari : bahwa tanah aset desa dilokasi gang tengah Dusun Gondosuli yang dulunya gedung sekolah/lapangan setelah gedung lama dipindah ditempat baru tanah yang lama menjadi kosong tanpa musyawarah dengan warga berubah menjadi an. orang lain berinisial TJ dan anaknya YY tanah persil No : D.031 luas 2466 m2 dari beberapa orang saksi hidup yang diwawancari awak media tanah ini terjadinya perubahan tanah aset desa menjadi hak milik diperkirakan terjadi pada tahun 1990-1998.
Terjadinya perubahan hak tersebut diduga saat kades dijabat oleh mantan kades berinisial SRN menurut sumber yang dapat dipercaya karena waktu itu yang bersangkutan duduk dilembaga musyawarah desa dan pada saat itu tidak ada musyawarah warga yang membahas peralihan aset desa tersebut.
Tanah desa yang lain menurut sember disekitar lokasi tanah aset desa terjadi di dusun Seweru Desa Kare Kecamatan Kare Kabuaten Madiun, tanah yang sebelumnya tanah pemakanman umum berubah menjadi tempat penampungan air PDAM Kabupaten Madiun.
Menurut sumber inisial BND bahwa deretan rumah dinas Puskesmas lokasi sama di gang tengah RT.5 awalnya rumah tempat sekolahan TK berubah menjadi milik Marnu saat ini sudah dijual menjadi milik orang lain (lain kampung) Desa Kare Kecamatan Kare Kabupaten Madiun an. Inisial AM. Pekerjaan Pedagang.
Menurut sumber yang dapat dipercaya dari mantan kades-kades yang lain yang tidak mau disebut namanya menyampaikan kepada awak media sampai berita ini ditulis tidak pernah terjadi tukar guling tanah aset desa Kare kepada pihak manapun.
Mantan kades yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan setiap mau di konfirmasi oleh pihak media selalu menghindar baik dirumah maupun melalui jarinan telepon tidak dapat dihubungi sejak bulan Januari 2023.
Kepala Desa Kare Kecamatan Kare Kabuaten Madiun yang menjabat kepala desa saat ini saudara Sunarno saat diwawancari diruang kerjanya oleh awak media menyatakan sebagai berikut : kasus itu sudah lama kenapa dipermasalahkan pak.
Awak media menjawab : karena ada beberapa warga kurang lebih 25 orang yang telah tanda tangan menghendaki aset desa dikembalikan ke desa.
Pendapat kades Sunarno mengatakan : ya kalau memang dikehendaki warga dan tujuanya baik ya akan kita dukung, yang penting juga menjaga situasi keamanan didesa agar tetap kondusif ———————– (bersambung)
Penulis : Drs. S. Susanto, SH (http://indonesiapos.news)