Banyuwangi, IP.News – Segenap anggota BPD yang tergabung dalam Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Banyuwangi,mengikuti pelatihan membahas APBDes dan Rencana Kerja BPD Serta RPD BPD Tahun 2023,bertempat di Pendopo Balai Desa Sukonatar Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi,Kamis (8/12/2022).
Jumlah peserta yang hadir sekitar 100 orang,yang diwakili 3 orang anggota BPD dari masing – masing desa se Kabupaten Banyuwangi mengikuti pembahasan APBDes dan Penyusunan Rencana Kerja BPD Serta RPD BPD Tahun 2023 bersama DPMD dan jajaran Pengurus PABPDSI Banyuwangi.
Kepala Desa Sukonatar,Ali Masroni,Spd, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua perwakilan BPD se Banyuwangi yang hadir dan berharap, antara BPD dan Kepala Desa dapat bersinergi dengan baik dan menjadi mitra yang baik pula, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing masing demi kemajuan desa.
Misnadi,S,H,Ketua PABPDSI Kabupaten Banyuwangi menegaskan,kalau BPD dan Kepala Desa sudah membaca dan memahami Undang – Undang dan Peraturan tentang tugas dan fungsi masing-masing tentu tidak akan ada perbedaan pendapat yang sangat alot.
“Di Banyuwangi ini juga masih ada BPD yang belum memahami tugas dan fungsi BPD,sehingga perbedaan pendapat masih sering terjadi di desa,sehingga menghambat pembangunan yang ada di desanya,kalau BPD tidak menandatangani APBDes tentu yang rugi adalah rakyatnya,”tegasnya.
Fredy Budi Muljo yang mewakili DPMD Kabupaten Banyuwangi,menjelaskan bahwa BPD harus memahami tugas pokoknya,sesuai Permendagri Nomor.110 Tahun 2016,bahwa BPD mempunyai fungsi,membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Fungsi pengawasan BPD jangan menyalahkan Kepala Desa saja,tapi BPD harus juga memperkuat peran pemerintahan desa jangan sampai melenceng dengan peraturan dan regulasi yang ada.Terkait APBDes BPD harus mengetahui mekanisme atau peraturan bagaimana menyusun dan menyepakati APBDes,”katanya.
Lebih lanjut Fredy menjelaskan bagaimana menyusun APBDes,ada beberapa tahapan yang harus dilakukan diantaranya,menyusun Rancangan Anggaran Dan Pendapatan Desa (RAPBDes) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berkenaan dan berpedoman penyusunan APD Desa yang diatur dengan peraturan Bupati/walikota setiap tahun.Kemudian melihat pagu anggaran di tahun 2023 baik dana DD maupun ADD ataupun bila belum mendapatkan anggaran pagu tersebut dari pemerintah kabupaten maupun kota,bisa gunakan pagu anggaran di tahun sebelumnya.
Acara belajar bareng tersebut disambut baik oleh anggota BPD yang hadir dan banyak anggota BPD yang menanyakan permasalahan yang ada di desa masing-masing,dan diberikan penjelasan dari DPMD Kabupaten Banyuwangi,sehingga para anggota BPD yang hadir bisa memahami dan menambah wawasan bagaimana tugas dan fungsi BPD yang harus dilakukan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desanya.(Irawan)