Kediri, IP.News – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur sanksi penjara selama 2,5 tahun terhadap perbuatan menelantarkan orang.
Hal itu tercantum dalam Pasal 428 KUHP. “Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000),” demikian isi Pasal 428 Ayat (1) KUHP, seperti dikutip Kompas.com dari draf yang disahkan DPR, Rabu (7/12/2022).
Lantas dalam Ayat (2) pasal yang sama disebutkan, jika penelantaran terhadap orang dilakukan oleh seorang pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar, maka dia terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Selain itu, dalam Pasal 428 Ayat (3) huruf a disebutkan, jika penelantaran itu mengakibatkan luka berat terhadap orang yang ditelantarkan maka pelaku diancam penjara selama 5 tahun.
Lantas dalam Pasal 428 ayat (3) huruf b disebutkan, jika korban penelantaran orang meninggal maka pelakunya dipidana penjara paling lama 7 tahun.
Dalam bab penjelasan Pasal 428 ayat (1), KUHP mewajibkan hakim yang mengadili perkara itu perlu meneliti tiap kejadian, apakah hubungan antara terdakwa dan orang yang berada dalam keadaan terlantar memang dikuasai oleh hukum atau perjanjian yang mewajibkan terdakwa memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang yang terlantar tersebut.
Kemudian penjelasan Pasal 428 Ayat (2) adalah, yang termasuk dalam pejabat adalah orang yang diserahi kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar dalam suatu organisasi kemasyarakatan yang pendanaannya bersumber dari masyarakat atau bantuan pemerintah. (sifa/win)