Kronologis Penelusuran Media Indonesia Post sejak bulan Nopember 2023
Arisan online ini diselenggarakan sejak 4 tahun lalu yang berlokasi di lingkungan Kelurahan Sarangan, Magetan, Jawa Timur oleh seorang wanita yang mengaku sebagai owner inisial Ny. GB. Orang menyebut sebagai Bos Group GS.
Menurut keterangannya saat diwawancarai Indonesia Post, arisan di lakukan selama 4 tahun tidak ada masalah dan lancar pencairannya sampai bulan Oktober 2023masih bisa mencairkan kepada member total 1,7M (satu milyar tujuh ratus ribu rupiah). Setelah bulan November akhir tidak ada peserta lagi yang ikut karena waktunya mencairkan mundur terus dengan modus perolehan arisan dinaikkan lebih tinggi nilainya dan tidak dibayar-bayar.
Masih menurut hasil wawancara akibat dari tidak ada pemcairan ini member menggeruduk bos arisan yang totalnya peserta arisan, member total hampir 200 orang. Untuk mengkomfirmasi kapan arisan dibayar. Yang mana pesertanya arisan disamping dari lingkungan Sarangan ada dari Ngawi, Magetan, Madiun, Ponorogo sesuai catatan admin maupun owner jumlah uang masuk 4, 450M (empat milyar empat ratus lima puluh ribu rupiah) dibulan November 2023 hampir tiap hari berdatangan ke rumah orang tua Bos Arisan Ny. GB.
Mengapa dikatakan arisan fiktif abal-abal atau ilegal alias arisan bodong?
Menurut Ny. GB. Karena, arisan tersebut tidak ada legalitasnya secara hukum, yang kedua arisan tersebut ditawarkan kepada masyarakat oleh Admin maupun owner dengan dalih lelang arisan padahal belum ada pesertanya, dan mengiming-imingi perolehan 2x lipat dari modal. Sebagai contoh uang 50jt (lima puluh juta rupiah) dapat 100jt (seratus juta rupiah).
Setelah ada yang membayar kepada admin, pesertanya barulah ada. Jadi sampai bulan November 2023 total yang harus dibayarkan kepada member 4, 450M (empat milyar empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Sistem perputaran uang dalam arisan ini setelah ada uang masuk baru dibayarkan kepada member-member yang sudah menunggak sebelumnya belum dibayar.
Kemudian member yang baru masuk pencairannya menunggu ada pembayaran lagi bulan berikutnya sampai menumpuk tunggakan selama 4 tahun semakin besar tunggakannya.
Masih menurut hasil wawancara kepada owner grup GS, karena ratusan member mengkomfirmasi kapan dibayar dan berdatangan setiap hari hampir 2 bulan sampai kuwalahan menjawab.
Akhirnya pihak keluarga meminta bantuan hukum kepada kantor hukum Drs. Susanto, SH dari Madiun untuk meredakan emosi member dan situasi yang memanas dari member-member supaya hukum yang dilakukan penasihat hukum setelah mediasi penasihat hukum dengan member dan orang tua owner disepakati bersama akan dibayar selambat-lambatnya bulan Februari 2024 dengan cara menjual aset pribadi hotel milik owner SHM, pemberian neneknya, satu-satunya harta yang dimiliki mau untuk membayar hutang yang nilai asetnya 2,5M (dua milyar dua ratus juta rupiah).
Pada waktu yang dijanjikan ternyata tidak bisa dibayar dengan alasan asetnya belum laku.
Saran hukum kepada owner dan keluarganya karena aset hotel sudah ditawar 1,5M (satu milyar lima ratus juta rupiah) supaya dikasihkan, mengingat luas hotel hanya 80m2 dan 7 kamar supaya dibayarkan dan mediasi dengan member. Memang asetnya hanya laku segitu sudah umum, dan wajar (tapi owner dan keluarganya sepertinya tidak terima kalau dibeli segitu).
Owner dan keluarganya minta tolong PH mencari solusi lain lankah PH melakukan lobi ke bank mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat seluas terbut diatas. Oleh bank Mandiri di ACC 1 M (satu milyar rupiah). Sebagai pertimbangan bank NJOP tanah dan bangunan umumnya sekitar 2M (dua milyar rupiah) nilainya.
Masih menurut wawancara media indonesia post kepada Penasihat hukum dan ada beberapa media yang lain menemui penasihat hukum antar lain media BIN dari mabes Polri, media Pelita Nusantara juga Media Suara Pembangunan mengkomfirmasi kepada Penasihat hukum bahwa sepertinya ada etiket untuk tidak menepati janji mau membayar.
Karena sudah disarankan oleh PH supaya dikasihkan atau pencairan dari Bank diterima tetapi tidak mau menerima, dan juga disarankan nanti kalau jualan aset sudah laku bisa diambil sertifikatnya, tetapi alasan owner dan keluarganya nanti tidak mampu mengangsur bank.
Karena tidak mengikuti saran hukum dari PH, dan terkesan berbelit-belit maka Penasihat Hukum mengundurkan diri dengan kesepakatan pemberi kuasa mencabut surat kuasa.
Apakah arisan online ilegal yang tidak dibayarkan bisa dipidana atau bisa diajukan gugatan perdata?S
Semua persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai Undang-Undang yang harus ditaati oleh kedua pihak yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan keduanya, atau alasan-alasan yang diterima oleh Undang-Undang, persetujuan harus dilaksanakan dengan etiket baik apabila owner mengingkari janji dapat digugat sesuai pasal 1243 KUH Perdata Untuk mengembalikan ganti rugi beserta bunganya (karena ingkar janji tidak membayar sesuai kesepakatan kedua belah pihak walaupun tidak tertulis).
Dalam hal hukum pidana bila terbukti owner dapat diancam kurungan 4 tahun sebagai dimaksud dengan pasal 372 KUHP Yo pasal 378 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana)
Menurut hasil wawancara beberapa media kepada Penasihat hukum saat diwawancarai penasihat hukum ditanya : apa benar dalam menangani kasus ini PH mendapatkan keuntungan yang besar ratusan juta rupiah?
Jawab penasihat hukum kepada media : dalam hal honor Advokat jasa hukum karena kasus ini kasus besar dan melibatkan ratusan orang untuk dihadapi dan owner bos GS dalam hal ini telah menerima uang/merugikan 4,450M kepada member, jasa advokat bantuan hukum tetap berpedoman kepada Undang-Undang No. 18 tahun 2023 pasal 21 Tentang Honor Advokat, transport advokat tidak ditentukan batasan besaran tarif.
Dan dilaksanakan secara kekeluargaan juga tidak memaksa (jawab penasihat hukum kepada beberapa media yang menemui saat itu). (Santo)