Sidoarjo, IP.News – Kejari Sidoarjo menahan empat tersangka terkair dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Dua tersangka merupakan ketua kelompok masyarakat (okmas) penerima dana hibah Pemprov Jatim, seorang pegawai lapangan dari pokmas, dan satu rekanan proyek fiktif di Jalan Jeruk dan Kelapa di Desa Wage Kecamatan Taman.
Keempat tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus dana hibah yang diterima dari Pemprov Jatim. Satu proyek tidak dikerjakan (proyek fiktif) yaitu saluran irigasi Jalan Jeruk, Desa Wage oleh pokmas TS dengan Ketua P.
Satu proyek lagi di Jalan Kelapa, Desa Wage, oleh pokmas AK yang diketuai E. Proyek berupa saluran air ini dikerjakan hanya sampai 30 persen atau volume pekerjaannya tidak mencapai 100 persen.
Tersangka lain berinisial R, yang berstatus sebagai rekanan dari dua pokmas tersebut
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan kasus proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan untuk saluran irigasi di Jalan Jeruk dan Kelapa Desa Wage, Taman, terjadi pada tahun anggaran 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi guna pemantapan fakta-fakta, didapatkan bukti yang cukup dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Dari perbuatan keempat tersangka ditemukan bukti atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka,” ucap John, Kamis (12/9/2024).
Franky menjelaskan, untuk kasus dua proyek nilainya masing-masing sebesar Rp 227 juta. “Akibat perbuatan para tersangka, tak hanya kerugian negara sebesar Rp 400 juta saja yang ditimbulkan, namun juga merugikan masyarakat. Karena proyek bantuan dari Pemprov itu untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dari pemeriksaan para tersangka, pokmas yang menerima hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada. “Uang hibah yang sudah dicairkan dan diterima oleh pokmas tersebut, dibuat untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Disinggung soal pendalaman dan dimungkinkan ada tersangka lain, Franky menjawab masih belum dan akan melihat nanti dalam fakta persidangan di pengadilan. Kasus ini dilakukan penyelidikan secara mendalam setelah ada laporan dari masyarakat. [idin]
Sumber : berita jatim