Rapat Pleno Rekapitulasil Hasil Penghitungan Suara Kecamatan Cluring di Warnai Perbedaan Pendapat antar PPK dan Panwascam

0
274

Banyuwangi.IP.News – Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK Kecamatan Cluring diwarnai dengan perbedaan pendapat antara PPK dan Panwascam Cluring yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Cluring,Jum’at 29 November 2024.

PPK Kecamatan Cluring menyampaikan bahwa,dalam kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara itu diselesaikan dulu untuk penghitungan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur semua desa diselesaikan dulu baru dilanjutkan penghitungan surat suara Bupati dan Wakil Bupati.

Panwascam Cluring, Rifki Leo Arga Dinata menghimbau penghitungan suara diselesaikan dalam satu desa terlebih dahulu sesuai dengan penghitungan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur dilanjutkan Bupati dan Wakil Bupati agar kita bisa mengetahui selesih surat suara yang digunakan sehingga efisiensi Rekapitulasi bisa terselesaikan

Saksi dari 02 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi,Sholeh sependapat dengan apa yang disampaikan oleh PPK Kecamatan Cluring,penghitungan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur semua desa diselesaikan kemudian dilanjutkan penghitungan surat suara Bupati dan Wakil Bupati.

Saksi 03 dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,Widodo menyampaikan sepanjang ada aturan yang mengatur dan dapat efisien semua itu bisa terima atau dilakukan.

Akhirnya semua sepakat untuk penghitungan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati sepakat untuk mengikuti apa yang disampaikan oleh PPK Kecamatan Cluring,diselaikan dulu penghitungan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur di lanjutkan dengan penghitungan surat suara Bupati dan Wakil Bupati.

Selanjutnya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PPK Kecamatan Cluring bisa dilanjutkan dengan memulai penghitungan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur dari Desa Benculuk.

Pada saat penghitungan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur berlangsung terjadi kejadian khusus di TPS 01 Desa Tamanagung yaitu kotak suara tidak di krek dan disegel di TPS tetapi dilakukan di Desa pada saat penyegelan berlangsung padahal PTPS dan PKD sudah menghimbau untuk dilakukan penyegelan di TPS bukan di Desa. Hal ini mengacu Pada PKPU No17 Tahun 2024.

Sementara C1 KWK yang di pegang saksi semua sama tidak ada perbedaan atau selisih perolehan suara dari masing- masing calon.

Panwascam Cluring menghendaki adanya penghitungan suara ulang pada TPS 01 tersebut.

Saksi dari paslon 02 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,Rahmat Barulloh menyampaikan agar penghitungan surat suara di lanjutkan karena tidak ada perbedaan perolehan suara dari masing-masing paslon dan kejadian tersebut di tulis ada kejadian khusus di TPS 01 tersebut.

Kejadian khusus juga terjadi di TPS 14 Desa Tamanagung surat suara sah di Plano 128 di C1 KWK 127.

Kejadian khusus juga terjadi di TPS 13 desa Plampangrejo pada penghitungan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,yaitu terjadi pemasangan krek terbalik pada kotak suara tersebut,tetapi tidak ada perbedaan perolehan suara pada C1 KWK yang di pegang oleh saksi masing-masing paslon.

Selanjutnya penghitungan surat suara bisa di lanjutkan kembali dan sampai pada saat berita ini dimuat masih kurang 4 desa yang belum dihitung.(Irawan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here