Ratusan Kepala Desa di Kediri Terima SK Perpanjangan Jabatan 8 Tahun

0
87

Kediri, IP.News – Ratusan kepala desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang semula hanya enam tahun, sekarang menjadi delapan tahun. Sebanyak 330 kepala desa menerima SK perpanjangan masa jabatan di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/6/2024).

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan perpanjangan masa jabatan itu, ia berharap agar kepala desa bisa menjalankan program yang ada di desa dengan lancar. “Setiap desa itu harus memiliki blue print, gambaran lima tahun ke depan, satu tahun ke depan apa yang akan dilakukan,” kata Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito, seusai menyerahkan Kamis (27/6/2024).

Mas Dhito menyampaikan, kepala desa juga dituntut lebih amanah dan punya kepedulian dengan masyarakat dalam masa perpanjangan jabatannya. Ia ingin sosok kepala desa harus memastikan tidak ada warganya yang terlantar.

Bahkan, warga dari luar daerah pun jangan sampai ada yang terlantar ketika berada di Kabupaten Kediri. Pihaknya pun mengapresiasi kepala desa yang peka dengan kondisi masyarakatnya, termasuk langsung melaporkan ke pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.

“Fokus kita ada banyak, tetapi salah satunya warga terlantar tolong betul, jangan sampai bupati tahu duluan dibanding kadesnya, ” tambahnya.

Mas Dhito mencontohkan, salah satu yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kediri terkait penurunan stunting. Sejalan dengan hal itu, pemerintah desa dituntut bisa memiliki target penurunan stunting.

“Harapannya Kabupaten Kediri di tahun 2025-2026 sudah bisa zero stunting, zero growth stunting, artinya nol persen stunting, dan tidak ada pertumbuhan stunting,” pungkasnya. (fat)

Sumber : beritasatu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here