Madiun, IP.News – Warga RT 18 RW 06 Inisial MJS alamat tinggal di Dusun. Kayang Desa. Bader Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun terancam dipidanakan karena menipu salah satu warga Kabupaten Magetan inisial Ny. AT. Menurut hasil wawancara warga sekitar rumahnya MJS baru saja keluar dari penjara Kasus Penipuan Uang Palsu.
Pada saat korban diwawancarai awak media Indonesia Pos, korban kenal dengan pelaku melalui seseorang inisial SLM yang tinggal di Joyo Madiun. Menawarkan MJS bisa mencarikan modal dengan persyaratan membayar administrasi Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) bayar didepan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setelah uangnya cair.
Masih menurut hasil wawancara, setelah melakukan kesepakatan mereka bertemu di Rumah Makan Padang Ratu Sari Madiun untuk menyerahkan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Menurut penjelasan dari inisial BD bahwa MJS adalah mantan narapidana yang keluar masuk penjara, seharusnya bertaubat. Pada kenyataannya masih berulah kembali melakukan perbuatan yang sama.
Masih menurut wawancara korban dari awalnya dalam pernyataannya MJS menjajikan waktu 2 minggu dapat mencairkan dana Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah). Hal tersebut tertulis dalam pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pelaku dan korban.
Pada saat waktu yang dijanjikan malam tahun baru ternyata pelaku tidak ada kabar beritanya. Setelah dikomfirmasi oleh korban minta waktu seminggu lagi sampai saat ini berita ditulis tidak ada setelah ditanyakan kepada pelaku “mana janjinya? Sudah 2 minggu kok tidak ada pencairan?”. Jawaban pelaku berbelit-belit.
Setelah uang diminta kembali pelaku MJS mengatakan uang sudah habis. Korban sangat percaya diiming-imingi oleh pelaku karena yang bersangkutan butuh uang membangun rumah. Menurut pelaku uang bisa cair sebelum tahun baru kurang lebih 10 hari.
Pada waktu yang telah dijanjikan masih menurut hasil wawancara awak media Indonesia Pos, korban diiming-imingi MJS dapat mencairkan uang asalnya dari Dana Amanah Wilayah Kediri.
Anehnya menurut korban MJS membawa kotak ke rumah korban dengan alasan untuk tempat uang. Setelah waktu lewat sampai 15 hari keluarga korban mendatangi rumahnya MJS di Dusun Kayang Desa Bader Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, MJS berbelit-belit saat ditanya kapan uang dikembalikan, dijawab oleh pelaku uang sudah terlanjur dibagi-bagi habis.
Menurut kuasa hukum Ny. AT saat dimintai tanggapan oleh awak media Indonesia Pos menyatakan akan melakukan langkah hukum. Dengan berkoordinasi kepolisian untuk melakukan tindakan tegas supaya tidak ada lagi korban yang lain. Bersambung …Penulis : Susanto. Indonesia pos Biro Madiun Raya