Tegas! DPR Minta OJK Hapus Aturan Membolehkan Debt Collector Pihak Ketiga

0
71

Jakarta, IP.News – Komisi III DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector alias mata elang.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) silam.

Ia pun menyebut peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12).

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah, Senin (15/12) seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dikatakan tidak efektif.

Abduh pun mempertanyakan apa dasar OJK membuat peraturan penagihan oleh pihak ketiga.Dia pun merujuk pada UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang tak memberikan mandat penagihan utang melalui pihak ketiga.

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.

Artinya, kata Abdullah, di tengah kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab.

Dia menegaskan agarOJK tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat dan memitigasi risikonya.

Oleh karena itu, pria yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga.

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abdullah.

Abdullah kemudian meminta OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga atau debt collector alias mata elang dengan tindak pidana.

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tutur politikus PKB itu. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here