KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan dua perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman, atas dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 – 2023. Dua orang tersebut adalah Kepala Desa Kletek non aktif M. Anas (MA), 49 tahun, dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti (UDP), 45 tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa sebelum penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas. “Penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada kedua terdakwa. Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan keduanya,” ujar Franky di kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (4/6).
Kedua tersangka ditahan di Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan ke depan, yakni dari tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2024. “Khusus untuk tersangka UDP, pada panggilan pertama sempat mangkir dengan menyertakan alasan yang tidak patut. Atas dasar itu juga penyidik melakukan penahanan,” lanjutnya.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kedua tersangka mengulangi perbuatan tidak pidana. Setelah penahanan, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 1 kepada penuntut umum. “Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil,” terang Franky.
Untuk diketahui, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menetapkan status tersangka pada dua perangkat Desa Kletek, yakni Kepala Desa dan Sekretaris Desa, pada 18 Maret 2024 lalu. Meski menyandang status tersangka, M. Anas sempat dilantik untuk perpanjangan masa jabatan Kades selama dua tahun pada tanggal 10 Mei 2024 di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.
Pelantikan tersebut memicu reaksi keras dari warga Kletek. Mereka menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo pada 15 Mei 2024, menuntut penahanan terhadap Kades dan Sekdes mereka. Akhirnya, pada tanggal 16 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada kedua perangkat desa tersebut. Pemkab beralasan baru mengetahui status tersangka yang disandang keduanya.
Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan tidak ada lagi tindak pidana serupa di masa mendatang. (ris)
sumber : kilasjatim