Kediri, IP.News – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang terletak di Jalan Jaya Wijaya l Kecamatan Pare Kabupaten Kediri berubah fungsi menjadi ruko, Menurut warga setempat yang enggan di sebut namanya menjelaskan Sejak tahun 1999 hingga akhir tahun 2020 pada Waktu ltu Camat Pare di jabat Anik Wuryani sedangkan kepala desa pare di jabat Sumarlan secara tiba – tiba tanpa ada kabar serta tanpa ada musyawarah dengan warga. mendadak Per Jan 2021 Tanah TPA Resmi tersebut berubah fungsi menjadi bangunan ruko, lni Sangat Janggal Kenapa Kok Bisa Seperti ltu, Statusnya tanah tersebut milik Siapa, itu tanah bengkok desa atau Milik PemKab yang bikin aneh fihak pejabat dan tokoh masyarakat setempat bersikap kurang peduli sehingga munculnya TPA liar seperti ini. (Pur)