Utang Rp 1 Juta, Debt Collector Patahkan Jari Istri Nasabah

0
66

Gresik, IP.News – Polisi mengamankan seorang debt collector berinisial MT (40), warga Sumatera Utara, setelah melakukan penganiayaan terhadap Pujianah, istri nasabah pinjaman harian atau bank plecit di Gresik. Kekerasan itu dipicu utang suami korban sebesar Rp 1 juta yang belum lunas.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, MT mendatangi rumah korban untuk menagih utang kepada suami Pujianah.

“Pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta,” ujar Arya, Selasa (30/12/2025) kemarin.

Menurut Arya, pinjaman tersebut dilakukan sejak Juli 2025. Uang Rp 1 juta itu disepakati akan dikembalikan dengan sistem cicilan harian sebesar Rp 50 ribu selama 25 hari. Namun hingga Desember 2025, utang tersebut belum juga lunas.

“Utang Rp 1 juta dicicil setiap hari Rp 50 ribu. Namun sampai Desember belum selesai pembayarannya,” jelasnya.

Korban Dipaksa Direkam, Jari Tangan Patah

Karena adanya tunggakan, tersangka kemudian merekam korban menggunakan ponselnya. Rekaman tersebut diduga akan digunakan untuk mempermalukan korban dengan cara memviralkannya di media sosial.

“Tujuannya untuk menekan korban karena dianggap tidak mau membayar utang,” kata Arya.

Korban yang merasa tertekan berusaha menghalangi pelaku merekam. Saat itu, korban menarik tas milik tersangka dengan maksud membawanya ke rumah ketua RT setempat. Namun, pelaku justru melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban.

“Akibat kekerasan itu, salah satu jari tangan kiri korban mengalami patah,” ungkap Arya.

Korban kemudian melapor melalui layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan resmi ke Polres Gresik.

Polisi Ingatkan Debt Collector

Atas kejadian tersebut, polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami penagihan yang disertai intimidasi atau kekerasan, baik oleh debt collector legal maupun ilegal.

“Silakan melapor ke kantor polisi, layanan 110, atau kanal pengaduan resmi,” kata Arya.

Ia juga mengingatkan para debt collector agar menjalankan tugas sesuai aturan.“Penagih hanya boleh menagih, tidak boleh melakukan kekerasan. Jika ada unsur pidana, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (cr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here