Warga Gelar Aksi Solidaritas Laporkan Panitia PTSL ke Kejari Mojokerto

0
189

Mojokerto, IP.News — Puluhan warga meluruk Balai Desa/Kecamatan Pungging, Senin (20/5) kemarin, Mereka menggelar aksi untuk memberi dukungan ke panitia program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang telah dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Kabupaten Mojokerto sepekan sebelumnya.

Massa aksi memadati balai desa sekitar pukul 10.00. Mereka datang sembari membawa poster berisi sejumlah tuntutan. Mulai dari “Kami masyarakat Desa Pungging tidak terima panitia PTSL dilaporkan”.

“Kami masyarakat Desa Pungging mendukung program PTSL 2023 yang sudah selesai 100 persen” hingga “Usut tuntas perangkat desa yang tidak mendukung program PTSL di Desa Pungging”.

Massa menyuarakan aksi solidaritasnya pada panitia PTSL dan kepala desa.

Yang beberapa hari lalu panitia PTSL justru dilaporkan oknum perangkat desa yang mengatasnamakan warga Desa Pungging ke Korps Adhyaksa karena dituding melakukan pungli.

“Jadi warga semua mendukung, tanpa ada koordinasi, tanpa ada pengarahan dan tanpa tekanan. Karena PTSL ini sebenarnya sudah selesai 100 persen dan sesuai prosedur, tapi malah ada yang resek,” ungkap Suhartono, perwakilan warga.

Dijelaskannya, dalam aksi warga turut melampiaskan rasa geramnya akan tingkah oknum perangkat desa tersebut yang seolah selalu membuat gaduh di tengah masyarakat.

“Saat penyuluhan dan sosialisasi hingga adanya kesepakatan bersama terkait biaya Rp 340 ribu itu tidak ada warga yang protes. Justru kenapa saat sertifikat semua sudah selesai malah dilaporkan. Kenapa tidak dulu waktu ada rapat inisiatif minta keringanan atau semacamnya,” bebernya.

Warga meminta kepala desa bisa menyikapi oknum perangkat desa tersebut dengan tegas.

“Kami minta pak kades tegas untuk mengusut oknum perangkat desa ini agar dicopot,” sebut Suhartono

Itu karena oknum perangkat desa ini sudah sekitar dua tahun tidak pernah ngantor dan absen di balai desa. Sejak dirotasi di jabatan barunya.

“Dia tidak pernah hadir atau absen di balai desa. Cuma sebulan sekali waktu ambil gaji saja,” urainya.

Selain itu, massa meminta kades untuk mengusut tuntas dana kompensasi (CSR) dari PT Dinamika Megatama Citra dan PT Supracor Sejahtera di Desa Pungging. Yang disinyalir selama periode 2015-2020 ditilap oknum perangkat desa tersebut hingga warga hanya bisa gigit jari.

“Selama beberapa tahun itu total dananya mungkin ada lebih dari 1 Miliar karena setiap bulan itu sekitar Rp 20 juta. Untuk tahun 2020 -2024 sudah jelas masuk ke desa karena sudah dicatat lewat desa,” papar perwakilan massa.

Sementara itu, Kepala Desa Pungging Paiman menuturkan, program PTSL yang rampung November 2023 lalu berlangsung sesuai prosedur. Pihaknya juga menampung semua aspirasi warga yang menggelar aksi di balai desa.

“Untuk pencopotan perangkat (desa) ini mungkin kami menunggu hasil gugatan yang bersangkutan ke PTUN sejak tiga bulan lalu itu dulu. Setelah itu kita akan evaluasi ke kecamatan dan koordinasikan juga ke pemkab bagaimana baiknya,” ungkap Paiman usai menyambut warga.

Terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi pabrik oleh oknum tersebut, pemdes akan berkoordinasi kembali dengan aparat penegak hukum (APH).

“Karena sebelumnya memang itu sudah dilaporkan warga ke Polisi dan Kejaksaan. Nanti kita koordinasikan lagi bagaimana kelanjutan prosesnya,” tutur kades.

Di kesempatan yang sama, ketua panitia PTSL Nur Kholis Majid meminta warga tetap tenang dan tidak gegabah dengan menggelar aksi yang macam-macam.

Menanggapi laporan yang dilayangkan padanya, panitia PTSL bakal siap sedia menghadapi serangkaian prosesnya.

“Kita ikuti saja proses hukumnya. Kita jalankan PTSL ini sudah sesuai prosedur, hanya beberapa sertifikat yang saat ini belum jadi karena ada revisi. Jadi ditunggu saja,” terangnya di hadapan warga.

Terpisah, SR, oknum perangkat Desa Pungging mengatakan, pihaknya keberatan dengan ketentuan panitia PTSL.

Utamanya terkait biaya pengurusan sertifikat Rp 340 ribu yang tidak sesuai peraturan SKB tiga menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebesar Rp 150 ribu.

Sehingga berujung pada pengaduan ke Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.

“Mestinya kan disosialisasikan dan disepakati bersama dulu, tidak langsung dipatok Rp 340 ribu. Apalagi peruntukannya tidak dijelaskan, tidak transparan,” sebut SR.

Sekitar pukul 11.00 massa aksi berangsur membubarkan diri. Setelah mendapat arahan dari kepolisian dan mendapat respon dari kades dan panitia PTSL. (cr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here