
Nganjuk, IP News – Lantaran nama baiknya merasa dicemarkan lewat media sosial (medsos), salah seorang warga Desa Joho RT.03-RW.01 Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk memilih jalur hukum. Samsul Hadi, melaporkan seorang wanita bernama Ima Muti’in, warga Desa Bendolo RT.01-RW.03 Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, ke Mapolres Nganjuk.
Samsul Hadi yang didampingi kuasa hukum Prayitno, SH menyerahkan langsung surat laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) secara tertulis ditujukan kepada Kapolres Nganjuk.
Samsul Hadi dalam laporannya yang dibuat dan tanda tangani diatas materai tertanggal 04 Nopember 2024 menguraikan bahwa saudari Ima Muti’in telah mencemarkan nama baik saudara Samsul Hadi di Media Sosial pada tanggal 27 Oktober 2024, sebelum di unggah ke Media sosial oleh saudari Ima Muti’in sudah ada kesepakatan di Kantor Desa Joho Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk pada tanggal 9 Oktober 2024.
Dalam laporannya Samsul Hadi mencantumkan saksi-saksi diantaranya Mulyati, Hikmatulyura, M. Nunun Sholeh serta Jumali sebagai Kepala Desa Joho Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Permasalahan ini berawal Samsul Hadi mempunyai hutang kepada Ima Muti’in sebesar 15 juta rupiah yang akan dilunasi pada tanggal 9 April 2025 sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Prayitno, SH berharap kepada fihak Polres Nganjuk segera memproses laporan klainnya tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lewat media sosial, dengan pasal 27 ayat (3) pasal 29 juncto pasal 45 ayat (1) dan (3) UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). (cb)