
Mojokerto, IP.News — Dugaan permainan oknum aparat dalam kasus narkotika yang menjerat seorang narapidana berinisial Y kini memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya Y mengungkap bahwa seorang oknum Polda Jatim berinisial A — yang ia sebut sebagai bandarnya — diduga datang ke Polres Mojokerto Kota bersama seorang pengacara berinisial I untuk meminta namanya dihapus dari BAP dengan imbalan keringanan hukuman dan janji menanggung kebutuhan keluarga, kini muncul fakta lanjutan yang menambah gelap kasus ini.
Tim kuasa hukum Y mengaku mengalami hambatan luar biasa saat mencoba mendapatkan salinan BAP, dokumen yang merupakan hak dasar terdakwa dan pengacaranya dalam proses pembelaan. Setiap permintaan yang diajukan berakhir dengan jawaban mengambang, mulai dari alasan dokumen belum ditemukan, sedang dicari, hingga belum bisa diberikan. Upaya mengakses BAP melalui jalur penyidik, kejaksaan, hingga pengadilan pun menemui jalan buntu. “Seolah-olah semuanya sudah saling terhubung. Tidak ada satu pun pintu yang terbuka,” ujar salah satu anggota kuasa hukum Y.
Kondisi ini menambah daftar panjang kejanggalan, mengingat Y sebelumnya mengaku bahwa perubahan BAP — termasuk pemangkasan barang bukti dari 50 gram menjadi 30 gram — dilakukan di dalam Lapas, bukan di Polres sebagaimana mestinya. Fakta ini mengisyaratkan bahwa intervensi dalam perkara ini tidak dilakukan oleh satu tangan saja, melainkan mengarah pada dugaan keterlibatan beberapa unsur aparat penegak hukum secara bersama-sama. Mulai penyidik, jaksa, hingga hakim terlihat seperti menjadi bagian dari lingkaran yang saling menjaga agar proses ini tetap tertutup rapat.
Padahal dalam kesaksiannya, Y mengaku dijanjikan hukuman hanya 2 tahun jika mau menghapus nama A dari BAP, namun kenyataannya ia tetap menerima vonis 7 tahun 6 bulan sementara janji menanggung keluarga hanya terwujud dalam bentuk dua kali kiriman uang Rp500 ribu. Dengan tidak adanya transparansi dokumen dan resistensi dari berbagai level institusi, dugaan adanya praktik manipulasi hukum yang terstruktur semakin menguat.
Melihat situasi yang buntu dan tertutup dari semua arah, pihak keluarga dan tim kuasa hukum Y kini menyiapkan langkah yang lebih besar: melaporkan seluruh dugaan kejahatan terstruktur ini ke Tim Reformasi Polri di pusat. Laporan tersebut akan memuat dugaan intervensi penyidikan oleh oknum A, pemangkasan barang bukti, perubahan BAP di dalam Lapas, janji keringanan hukuman yang tidak ditepati, serta penutupan akses terhadap dokumen perkara oleh polisi, jaksa, maupun pengadilan. Mereka berharap Tim Reformasi Polri dapat membongkar apa yang diduga sebagai praktik kotor yang selama ini ditutup rapat oleh aparat di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke pihak Polres Mojokerto Kota maupun Polda Jatim belum membuahkan hasil. Beberapa pejabat yang dihubungi hanya menyampaikan bahwa pimpinan sedang tidak di tempat atau masih akan melakukan pengecekan, tanpa ada kejelasan kapan penjelasan resmi dapat diberikan. Sementara itu, bayang-bayang skandal ini semakin menunjukkan betapa rentannya proses penegakan hukum ketika oknum aparat disebut ikut bermain di balik layar.
Kasus Y kini bukan lagi sekadar cerita seorang narapidana, tetapi telah menjelma menjadi potret suram penegakan hukum yang jika dibiarkan, akan merusak kepercayaan publik dan mencoreng upaya pemberantasan narkoba di Jawa Timur.
Pewarta: Parman














