Polda Jatim Ungkap TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya-Sidoarjo, 2 Tersangka Ditangkap

0
59

SURABAYA, IP.News – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui praktik prostitusi daring.

Dalam pengungkapan yang berlangsung di wilayah Surabaya dan Sidoarjo ini, polisi menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang pria berinisial AA asal Sukabumi.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam perekrutan serta eksploitasi seksual terhadap korban seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari tindak kejahatan eksploitasi.

“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026) silam.

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan praktik eksploitasi terhadap korban berlangsung dalam rentang waktu Februari hingga Juli 2026.

Korban awalnya tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp8 juta per bulan. Namun, setelah direkrut, korban justru diarahkan dan dipaksa masuk ke dalam lingkaran prostitusi daring.

“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” ungkap Kombes Pol Ganis.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka ADR berperan merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, mengelola operasional prostitusi, hingga mengoordinasikan joki.

Sementara tersangka AA bertindak sebagai joki atau operator aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan sekaligus mengambil keuntungan finansial dari aktivitas ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain, 38 butir kondom, 3 unit telepon seluler (HP), Tangkapan Layar (screenshot) percakapan group WhatsApp, Uang tunai sebesar Rp1.550.000, Bukti transfer transaksi, 1 buah kartu ATM atas nama ADR.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk ancaman pidana dugaan TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 455 KUHP, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling paling banyak kategori VII.

Menanggapi maraknya modus serupa, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan jenis pekerjaan, legalitas perusahaan, maupun mekanisme kerja yang transparan.

Polisi meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi perekrutan atau eksploitasi di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan,” tutup Kombes Pol Abast. (cak bas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here