Sidoarjo, IP.News – Koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan mendapat perhatian serius dari Pemkab Sidoarjo, untuk menggelorakan perekonomiannya setelah terpuruk karena pandemi.
Melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sidoarjo yang menaungi para penggiat ekonomi mikro, Pemkab Sidoarjo melakukan pembinaan dengan menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pengawasan dan pemeriksaan koperasi selasa (14/6)di Fave hotel Sidoarjo.
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk meningkatkan kemampuan para pelaku usaha koperasi dalam memahami peraturan yang ada, dimana perubahan regulasi perkoperasian ini sangat dinamis sekali. Regulasi terbaru yakni Permenkop No.9 Tahun 2021 tentang pengawasan koperasi, “ jelas Muh.Edi Kurniadi,Kepala Dinas Koperasidan UMKM Kabupaten Sidoarjo.
Lebih lanjut Edi menjelaskan menurut regulasi terbaru ini, untuk pengawasan selain dinas Koperasi para pelaku usaha koperasi juga bisa melakukan penilaian dan pengawasan secara mandiri. Dinas hanya menilai akhir dari kegiatan koperasi.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudlor, sangat mensupport kegiatan ini, karena koperasi sebagai benteng ketahanan ekonomi nasional.
“Koperasi itu bisa mandiri dan tangguh, yang pertama harus melek dan sesuai dengan regulasi, pelaku koperasi harus memegang teguh prinsip dalam koperasi ini yang paling penting,” jelasnya.
Ia juga mengharapkan para pelaku usaha koperasi benar – benar memegang prinsip koperasi, yakni gotong royong. Dengan prinsip gotong royong ini melandasi untuk bekerja dan tanggung jawab bersama.
“Koperasi harus dijalankan bersama, regulasi dipegang penuh,sinergitas para pemangku kebijakan dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM jalan bersama, saya yakin tumbuh kembang koperasi kedepan akan berjalan baik,”jelasnya.
Peraturan baru ini sangat membantu kinerja Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sidoarjo. Selama ini, Dinas Koperasidan UMKM Kabupaten Sidoarjo baru mempunyai 1 tenaga pengawas. Kegiatan ini sangat strategis dengan menyasar 300 pelaku usaha koperasi di Kabupaten Sidoarjo. (eny/komifo)