Nganjuk, IP.News – Peristiwa dialami korban ini, diketahui hari Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 18. 42 WIB, korban mendapat informasi dari saudara Nyamiran warga Dusun Bakalan RT.002/RW.04 Desa Duren Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk bahwa ada postingan akun facebook bernama ,” revatan vatan ” yang di posting di grup Info Seputar Nganjuk pada tanggal 13 Mei 2024 dengan isi postingan menggunakan foto korban yang di beri caption berbunyi ” hati – hati dengan orang ini, penipu tidak punya etikat baik, masih muda tapi pembohong meminjam apapun jangan di kasih, karena orang ini suka nipu, punya hutang gak mau bayar, masih muda cantik tapi pembohong alias penipu ” . Tidak terima dengan perbuatan terlapor, akhirnya korban bernama Ima Muti’in asal Sawahan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk, Selasa (14/05/2024).
“Saya sedang membuka grup Info Seputar Nganjuk, ternyata ada pesan masuk yang dikirim oleh atas nama revatan vatan saat itu teman saya saudara Nyamiran melihat postingan tersebut,” katanya kepada petugas SPKT.
Selanjutnya, setelah korban melihat postingan ini ternyata terlapor mengirimkan caption yang menghina atau mencaci maki di kolom Facebook korban.
“Saya kemudian bertanya mengapa menuliskan seperti itu dan padahal dia adalah tetangga dekat . Tetapi bukan dibalas dan memberikan penjelasan, terlapor bersikap sinis acuh tak acuh dengan kata-kata menghina,” ujar Ima Muti’in didampingi Penasehat hukumnya Prayitno, SH.
Prayitno SH mengatakan bilamana Terlapor bisa di ajak ngomong mestinya permasalahan ini tidak ada tindakan untuk melaporkan ke fihak kepolisian, nantinya korban tidak tinggal diam akan mengawal proses hukum sampai tuntas.
” Kalau sudah proses pidananya selesai dan terbukti, akan kami lanjutan dengan gugatan perdata perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik, minimal minta ganti rugi imaterial minimal 2 milyar, “. Kata advokat yang berkantor di Brebek Nganjuk ini.
Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto membenarkan adanya laporan korban yang telah diterima di SPKT dan akan diteruskan penyelidikan di Satreskrim.
“Laporan sudah diterima anggota piket SPKT dengan regester nomor : STTPM/142.SATRESKRIM/V/2024/SPKT tanggal 14 Mei 2024 dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polres ,” ujarnya. (cb)