Di Jatim 138 Peserta UKW Dewan Pers Angkatan 45 Dinyatakan Lulus

0
168

Surabaya, IP.News – 138 wartawan yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke 45, dinyatakan lulus 100 persen.

UKW itu diselenggarakan oleh Dewan Pers, yang bekerjasama dengan 3 konstuen PWI, PFI dan IJTI, dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Dr Soetomo (Unitomo), pada Jum’at (03/05) hingga Sabtu (04/05/2024) kemarin.

Sejumlah peserta UKW terdiri kelas Muda, Madya dan Utama, mengikuti sejak awal pembukaan hingga penutupan dengan sangat antusias. Didukung oleh para penguji yang kompeten, serius membimbing, dengan memberikan materi yang cukup mengurus energi para peserta

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, pada saat menutup UKW angkatan 45, menjelaskan terkait dengan fungsi perusahaan pers dan wartawan.

“Perusahaan pers harus bisa memberikan jaminan, sehinggga wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan nyaman,” katanya.

Agar mendapatkan kepastian, kata Ninik, Dewan Pers dan konstituen baru saja mengusulkan pedoman perusahaan pers yang profesional.

“Jadi kita sekarang suda punya pedoman standart kompetensi perusahaan pers. Jadi bukan hanya wartawan yang harus punya standart kompetensi, namun perusahaannya juga harus punya standar kompetensi,” tegas Ninik.

Standart kompetensi perusahaan pers itu, kata Ninik merupakan perbaikan dari standat komptensi tahun 2022.

“Karena jika terjadi sesuatu, bukan wartawannya yang bertanggung jawab, namun perusahaannya yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Terkait dengan perlindungan kerja wartawan, Ninik meminta kepada pemerintah agar memberikan perlindungan terhadap iklim kerja wartawan.

“Karena ini mempengaruhi indepedensi pers, bagaimana wartawan bisa bekerja dengan tenang, jika dimana – mana ada intimidasi, ada kekerasan,” katanya.

Modus yang bekembang belakangan, kata Ninik, peran wartawan seperti dihadapkan dengan fungsi kehumasan, yang dapat mengurangi indepedensi.

“Gak sama dong. Kalau humas menyampaikan yang baik, memberi kesan baik, yang jelek ditutupi. Sementara kalau wartawan harus aktual, sesuai, dan bahkan yang tidak diharapkan publik, tapi penting, karena untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Banyak Kementerian, termauk pemerintah daerah, kata Ninik, yang sudah melakukan kerjasama dengan wartawan, membuat pelatihan bersama dengan PPID (Pejabat Pengelola Informai dan Data) nya, yang minta diajari menulis kepada wartawan.

“Hasil tulisannya kemudian di upload di websitenya, dan kemudian mereka mengatakan ini berita,” tandasnya.

Tegas, Ninik menyebut agar PWI, IJTI, jika menemukan wartawan yang melakukan kerjasama yang dapat mengurangi indepedensinya, agar mencabbut kelulusan UKW nya

“Karena produk mereka bukan berita, karena berita itu memiliki syarat, satu harus diterbitkan oleh perusahaan pers, yang kedua harus lahir dari tangan wartawan,” tegasnya.

Lebih lanjut, alumnus Universitas Negeri Jember itu, meminta kepada seluruh peserta UKW, agar terus mengembangkan kapasitasnya, sehingga dapat menjalankan tugas jurnalistiknya lebih profesional.

“Jadi, kepada kawan – kawan wartawan, agar tidak berhenti untuk mengembangkan kapasitasnya, kita semua harus belajar kasus yang menimpa wartawan,” tandasnya. (cr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here