Direktur RS Dolopo Madiun Pornomo Hadi Dilaporkan titokers Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

0
44

Madiun, IP.News – Kasus pelaporan terhadap Sugeng Haryanto wartawan Detik.com di Mapolres Madiun beberapa pada Rabu 30 Oktokber lalu terkait UU ITE. Kini berbuntut panjang.

Senin, (1/11/24) siang, Sugeng Hariayanto melaporkan mantan direktur RSUD Dolopo 2016-2023 Pornomo Hadi ke Kejakasaan Negeri Kabupaten Madiun jalan Surabaya Madiun Kecamatan Balerejo Kabupten Madiun, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Terlihat Sugeng Hariyanto datang seorang diri di Kejari Kabupaten Madiun, ditanganya menenteng sebuah map berwarna hijau. Masuk kedalam Kantor, selanjutnya map tersebut diserahkan kepada petugas pelayaanan surat masuk kejaksaan dan diterima oleh petugas.

Kepada awak media Sugeng Hariyanto mengatakan, kedatangannya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sebagai masyarakat biasa.” Menutnya sudah sesuai dengan pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000. Adanya peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

“Kedatangan saya ke Kejari untuk melaporkan Mantan Direktur Rumah Sakit Dolopo 2016 hingga 2023 Pornomo Hadi yang sekarang maju sebagai Calon wakil Bupati Madiun didugaan melakukan tindak pidanan korupsi,” tegas Sugeng.

” bedasarkan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2023. Adanya pengadaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam, dengan nilai Rp. 8. 471.471.000 yang diduga dilakukan oleh Dr. Pornomo Hadi,” terang Sugeng.

Yang isinya berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK dengan pihak yang terkait pada 8 Februari 2024 atas perhitungan volume pekerjaan.

Disitu terdapat adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 105. 990.587 dan denda keterlambatan pekerjaan pekerjaan sebesar Rp. 301. 584. 360.

Berdasarkan sumber yang bisa dipercaya, sampai hari belum ada pengembalin kerugian negara, bedasarak temuan BPK tersebut.

“Bedasarkan omongan petugas pelayaanan surat masuk kejaksaan yang berbaju putih, baik Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kajari tidak berada ditempat, dikarenakan menghadiri undangan,” terangnya.

Dikutip dari Inews.id Sementara itu Plt Dirut RSUD Dolopo, Anies Djaka mengaku hingga Senin malam (04/11/2024) belum bisa memenuhi rekomendasi BPK. Salah satu alasanya adalah karena Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) eror. Anies menyarankan agar jurnalis ke kantornya untuk mendapatkan penjelasan dari stafnya secara detail.

“Belum, belum kami lakukan karena SIPD eror. Kata staf saya eror. Nanti kalau sudah normal segera kami penuhi. Jelasnya datang saja ke kantor,” jawab Anies melalui sambungan telepon.

“Atas adanya kekurangan volume dan keterlambatan, berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk itu saya melaporkan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada Hari ini,” Pungkas Sugeng Hariyanto.

Penulis: Ery Pramudya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here