Diskusi Publik, Menyingkap Urgensi Dibalik Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

0
811

Banyuwangi,IP.News – Diskusi Publik,Menyingkap Urgensi Dibalik Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa 9 tahun,atas isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPR,Senin 16 Januari lalu,diadakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi,Rabu (25/1/2023).

Moderator acara tersebut dipandu oleh,Muhammad Syafi’udin dari Ketua Biro Hubungan Pemerintah Organisasi dan Perguruan Tinggi PC PMI Banyuwangi.

Dengan menghadirkan beberapa Nara sumber,Drs.Ahmad Fhaisol,N.S.,M.M Kepala Dinas DPMD Banyuwangi,Anton Sujarwo,S.E Ketua Asosiasi Kepala Desa,Murai.,S.E.,S.H Ketua Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia,M.Misnadi.,S.H.,M.H Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia,Rudi Hartono Ketua Asosiasi BPD,Dr.Nur Anim,Dosen Institut Agama Islam Darussalam Blok Agung Banyuwangi.

Anton Sujarwo Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi, menjelaskan terkait tuntutan kepala desa untuk merevisi UU No.6 Tahun 2014 pasal 39 agar jabatan kepala desa menjadi 9 tahun,yang maksudnya jabatan kepala desa dari 6 tahun tiga periode berarti 18 tahun.Dengan masa jabatan kepala desa 9 tahun dua periode sama juga 18 tahun dengan maksud dan tujuan:

Pertama dengan masa jabatan kepala desa 9 tahun dua periode akan dapat menghemat dan efisiensi anggaran dari pemerintah daerah untuk biaya Pilkades,karena dari 3 kali menjadi 2 kali.

Kedua untuk seminimal mungkin mengurangi konflik sosial yang ada dimasyarakat sebelum dan sesudah Pilkades,karena dampak dari Pilkades masih bisa dirasakan dalam waktu satu tahun sampai tiga tahun.

“Inilah maksud dan tujuan kepala desa menyampaikan aspirasi ke DPR RI,”tegasnya.

Murai Ketua PAPDESI menguraikan aksi demo kepala desa di Gedung DPR RI.Bahwa negara kita adalah negara hukum,dan setiap warga negara di berikan kebebasan dan hak yang sama menyampaikan pendapat di muka umum.

PAPDESI organisasi yang sah yang punya kepengurusan ditingkat kabupaten sampai pusat dan mempunyai SK Kemenkumham.Dan kami menyampaikan aspirasi di lindungi Undang Undang karena sudah ijin ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Sebelum demo sudah kita bahas bersama – sama kepala desa se Jawa Timur yang diadakan di Pacet Mojokerto dan di Ngawi dan juga pernah ke MK,artinya semua tahapan sudah kita lalui dan kita tidak melanggar hukum,jadi kita tidak ujuk – ujuk melakukan demo sudah melalui beberapa kajian.

“Sebenarnya masalah PAPDESI sudah selesai,karena usulan sudah kita ajukan ke Komisi II DPR RI dan Baleg sudah menerima,sekali lagi sudah diterima bukan disyahkan.Kewenangan untuk mengesahkan itu berada di DPR RI dan Pemerintah dan PAPDESI patuh dan taat pada putusan DPR RI dan Pemerintah,”terangnya.

Ketua PABPDSI Banyuwangi,Misnadi menjelaskan bahwa saya tidak dalam kapasitas menilai kepala desa demo di Gedung DPR RI.Saya berpedoman pada UU No 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) masa jabatan kepala desa 6 tahun dan tiga periode.

Sebenarnya saya memaknai jabatan kepala desa 6 tahun itu sebagai evaluasi,kalau ada kepala desa yang menjabat tiga kali,berarti itu kepala desa yang berhasil karena masih dipilih oleh rakyat.

Lebih lanjut Misnadi menjelaskan, keberhasilan kepala desa itu tidak terlepas dari peran BPD yang ada telah menjalin hubungan yang harmonis dalam arti hubungan yang profesional.

“Kalau kepala desa dan BPD sudah menjalankan dan memahami tupoksi masing – masing sesuai regulasi yang ada,saya yakin tidak ada pergeseran antara kades dan BPD,”tandasnya.(Irawan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here