Nganjuk, IP.News – Joko Santoso warga Desa Mojorembun RT.001 – RW.002 Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk merasa dikecewakan pelayanan PT. Borneo Jaya Sakti (BJS) atas pengiriman boten mix yang semestinya spesifikasinya K250 akan tatapi yang dikirim K100 dan K60 untuk pembangunan pembangunan rumah yang ada di Jalan Ciliwung III Kelurahan Warungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk,
” Pelayanan ini buat gaduh dan kecewa saya, pesan beton mix K250 yang dikirim K100 dan banyak pasir padasnya, PT. Borneo dapat proyek dari perorangan aja ambruradul, apalagi dapat proyek pemerintah, ” Ucap Santoso didampingi kuasa hukumnya Mas Herly Sutarso, SE,SH alias Hengky saat mengajak wartawan meninjau lokasi pembangunan rumah yang bermasah tersebut, Senin (08/04/2024)
Santoso melalui kuasa hukumnya Mas Herly Sutarso, SE, SH menceritakan awal mula permasalahan kliennya sampai terjadi membuat laporan/pengaduan ke Polres Nganjuk, berawal kliennya selaku pemesan mendapat pekerjaan kontruksi pembangunan rumah yang ada di Jalan Ciliwung III Kelurahan Warungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, karena saudara pelapor membutuhkan beton mix dengan spesifikasi K250 maka saudara Susanto memesan ke PT. Borneo Jaya Sakti melalui saudara Arik sebanyak 50 kubik dan sudah melakukan pembayaran sesuai dengan invoice,
Hengky melanjutkan ceritanya, Kemudian beton mix dikirim pada tanggal 09 September 2023, namun ternyata beton mix yang dikirim oleh PT. Borneo Jaya Sakti tidak sesuai dengan pesanan saudara Susanto. Kemudian atas dasar tersebut saudara Susanto membuat somasi kepada PT. Borneo Jaya Sakti sebanyak 2 kali, namun tidak ada tanggapan atas kejadian tersebut saudara Susanto menderita kerugian sekitar 1, 5 Milyar rupiah lebih.
” Dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau Undang -Undang RI No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), ” Ungkapnya.
Sutikno selaku Direktur PT. Borneo Jaya Sakti saat dikonfirmasi awak media JTV yang disampaikan ke wartawan Indonesia Pos mengatakan memang dirinya mengaku telah memberikan beton mix sesuai spesifikasi ke fihak pembeli sesuai invoice atas nama pribadi bernama Susanto.
Menurutnya, terkait hasil uji lab, saat uji lab harus dilakukan bersama – sama tidak bisa sefihak.
Menanggapi pernyataan Sutikno, Hengky menegaskan PT. Borneo Jaya Sakti jangan membuat stetment mengada – ada terkait beton mix yang telah di kirim ke Susanto itu sudah jelas – jelas salah pengiriman.
” Jangan buat stetment yang macam – macam la, itu sudah jelas salah pengiriman seharusnya K250 kok dikirim K100 , ” Pungkasnya. (cr)