Banyuwangi, IP.News – Gagasan APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Indonesia) untuk mengajukan draf kepada pemerintah mendapatkan penolakan oleh pengurus PPDI Banyuwangi.
Pasalnya draf yang diusulkan oleh APDESI dianggap bertentangan dengan Undang – Undang Nomor : 06 TAHUN 2014 Tentang Pemerintahaan Desa.
PPDI beralasan bahwa sesuai dengan perbup, jabatan seorang perangkat Desa berusia 60 tahun.
Sehingga jika APDESI mengajukan usulan draf kepada Mendagri yang intinya bahwa jabatan perangkat Desa disesuaikan dengan Kepala Desa ,maka akan menabrak aturan yang sudah ada ,ungkap Ketua PPDI Banyuwangi Jay Mansur.
Lebih lanjut Jay Mansur menegaskan apa yang digagas oleh APDESI terkait usulan draf jabatan perangkat Desa akan merugikan perangkat Desa.
Sarimuda, Salah satu perangkat desa Plangpangrejo,Cluring Banyuwangi, saat ditemui ditempat kerjanya ,menyampaikan sangat mendukung apa yang dilakukan oleh PPDI Banyuwangi,yang menolak dengan tegas apa yang digagas oleh APDESI.
“ Kami berpendapat sesuai peraturan yang ada masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun”. Tegasnya. (nur)