Hendry Novryandie, Kader Partai Hanura Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPRD Nganjuk

0
512

NGANJUK, IP.News – Satu anggota DPRD Nganjuk dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi mengundurkan diri. Surat Keputusan (SK) persetujuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Nganjuk atas nama Hendry Novryandie tersebut telah disetujui DPP Partai Hanura.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Nganjuk, Raditya Haria Yuangga mengatakan, surat pengunduran diri salah satu anggota DPRD Nganjuk dari Partai Hanura sebelumnya telah diterima DPC Partai Hanura Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya surat penguduran diri tersebut diteruskan ke DPD Partai Hanura Jawa Timur yang langsung meneruskan ke DPP Partai Hanura.

“Sore ini surat jawaban atas pengunduran diri sebagai anggota DPRD Nganjuk dari saudara Hendry Novryandie dari DPP Partai Hanura telah turun dan kami terima sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Nganjuk,” kata Raditya Haria Yuangga, Kamis (11/8/2022).

Untuk proses selanjutnya, dikatakan Raditya Haria Yuangga, DPC Partai Hanura Kabupaten Nganjuk akan menyerahkan surat keputusan DPP Partai Hanura untuk pengunduran diri tersebut dikirim ke DPRD Kabupaten Nganjuk. Diharapkan, setelah surat tersebut diterima DPRD Nganjuk akan segera dilakukan proses tindaklanjut berikutnya hingga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Partai Hanura.

“Dan DPC Partai Hanura Nganjuk juga secepatnya akan memproses dan memenuhi semua persyaratan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di DPRD Nganjuk,” ucap Raditya Haria Yuangga.

Sementara Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, DPRD Nganjuk secepatnya akan memproses pengunduran diri anggota DPRD dari Partai Hanura apabila surat resmi pengunduran diri dari Partai pengusung telah diterima. Untuk selanjutnya surat pengunduran diri akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dikeluarkan SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD Nganjuk.

“Itu mekanisme dan proses yang dijalankan, dan kami perkirakan prosesnya tidak lama karena pengunduran diri itu bukan karena ada persoalan pidana,” kata Tatit Heru Tjahjono.

Untuk selanjutnya, tambah Tatit, dilakukan proses usulan PAW dengan mengirim dokumen berkas permohonan verifikasi dan validasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk. Hal itu untuk mengetahui siapa calon pengganti anggota DPRD yang mengundurkan diri berdasar urutan perolehan suara terbanyak dibawah Hendry Novryandie.

“Apabila semua tahapan proses lancar maka kami perkirakan dalam tiga bulan kedepan PAW anggota DPRD Nganjuk sudah bisa dilantik dalam rapat Paripurna. Makanya kami berharap semua proses PAW tidak ada hambatan,” tutur Tatig Heru Tjahjono.

Seperti diketahui sebelumnya, satu Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari Partai Hanura tersebut sempat tidak menjalankan tugas kedewanan sejak awal tahun 2022. Bahkan, lebih dari tiga kali anggota DPRD itu absen dari rapat paripurna DPRD secara berturut-turut. Hal itu menjadi catatan Badan Kehormatan DPRD Nganjuk dan memberikan laporan ke Fraksi Partai Hanura. Dan DPC Partai Hanura yang menerima laporan dari Fraksi Partai Hanura DPRD Nganjuk sempat mengirim surat peringatan kepada anggota DPRD bersangkutan yang akhirnya mengundurkan diri tersebut.(dny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here