Magelang, IP.News – Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, inisial AM (51) diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Jateng 2020 sebesar Rp 786 juta. Tersangka AM sekarang mendekam di tahanan Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menjelaskan, pada tahun 2020 Desa Tirto mendapatkan Bankeu dari APBD Provinsi Jateng sebesar Rp 1 miliar. Bankeu tersebut diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa. Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi berdasarkan hasil audit sebesar Rp 786.200.000.
“Mendasari pada audit PPKN (perhitungan potensi kerugian negara) mengalami kerugian sebesar Rp 786.200.000. Objek atau tindak pidana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (4/6/2024).
“Tersangka saudara AM, pekerjaan Kepala Desa Tirto,” sambung Mustofa.
Dalam pelaksanaannya, kata Mustofa, Kepala Desa Tirto ini melakukan pengelolaan keuangan desa yang peruntukannya untuk pembangunan fisik atau diduga untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dianggarkan untuk pengaspalan jalan di lima titik, di mana per titik anggaran sebesar Rp 200 juta.
“Modus operandinya tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa yang digunakan pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Tirto. Telah dilakukan pencairan, kemudian tersangka mengelola langsung uang dan kegiatan tersebut pembayaran ke pihak pelaksana proyek tidak terlaksana (tidak dibayarkan), namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Mustofa.
“Uang sudah diambil tidak dibayarkan kepada pelaksana proyek. Digunakan untuk pribadi Pak Kades atau tersangka,” katanya.
Mustofa menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling lambat adalah 4 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.
“Ini merupakan aduan dari masyarakat. Ini APBD tahun 2020, jadi jangan sampai ada pemikiran kepentingan ini, itu. Ini anggaran tahun 2020, sekarang tahun 2024. Cukup panjang peristiwanya, kemudian juga tidak ada iktikad dari tersangka apakah akan mengembalikan atau membayar,” katanya.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, tersangka AM berdalih uang tersebut dipinjam teman. Kemudian uang sebesar Rp 786 juta tersebut belum dibayarkan kepada rekanan yang melakukan pengaspalan jalan.
“Uang dipinjam teman (bertahap). Belum saya bayarkan. Pengaspalan sudah selesai, tidak ada pembayaran,” kata AM saat dihadirkan dalam jumpa pers.
“(2020 sampai 2024) Tidak pernah menghubungi. (Satu pelaksana) Meninggal dunia,” lanjutnya. (*)
sumber : detik