Kapolsek Sukodono di Tangkap Propam Polda Jatim

0
262

Sidoarjo, IP.News – Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan adanya penangkapan empat anggota Polsek Sukodono, bersama Kapolsek , AKP I Ketut Agus Wardana diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jatim, Selasa (23/08/2022) dini hari. Kelima polisi yang bertugas di Polsek Sukodono ini digrebeg tim Ditnarkoba dan Bidpropam Polda Jatim karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

” Selain Kapolsek (Sukodono) juga ada empat anggotanya. Semua anggota Polsek Sukodono belum ada orang umum. Kasusnya soal penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kusumo dalam jumpa Pers.

Kusumo yang juga mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menilai penangkapan Kapolsek Sukodono beserta keempat anggota itu, sebagai komitmen Kapolda Jatim dalam menjalankan instruksi Kapolri. Hal ini membuktikan tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkotika.”(Penangkapan) ini adalah wujud dan bukti komitmen pimpinan Polri. mulai yang bawah sampai atas semua akan ditindak sama,” imbuhnya.

Kusumo memastikan kelima anggotanya yang ditangkap bersama seorang perwira berpangkat AKP itu ditangkap di Polsek Sukodono. Sedangkan soal barang buktinya apakah sisa barang bukti penyidikan atau hasil beli diluar Polsek Sukodono, Kusumo belum bisa menjelaskannya.

“Semua diamankan di Polsek itu. Untuk barang buktinya masih nunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan. Saat digrebek mereka tidak sedang pesta narkoba. Yang ditangkap merupakan pemakai (narkoba) lama atau tidak, kami menunggu hasil pemeriksaan. Kami mohon waktu,” tegas seraya menjelaskan tidak ada anggota Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo yang diamankan dalam penggrebekan itu.

Sementara untuk pelayanan di Polsek Sukodono, Kusumo mengaku langsung menunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono langsung usai mendapatkan informasi jika Kapolsek Sukodono bermasalah dan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.”Pelayanan di Polsek Sukodono tetap jalan, kami langsung terbitkan Plh Kapolsek (Sukodono),” jelasnya.

Soal sanksi bagi Kapolsek Sukodono dan bersama empat anggota, kata Kusumo bisa mendapatkan sanksi berat berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH). Alasannya, sanksi itu seleksi dengan arahan Kapolda Jatim dan atensi Kapolri.”Mereka bisa disanksi terberat yakni bisa PDTH seusai arahan pimpinan,” ungkapnya.(Tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here