Kota Mojokerto, IP.News – Bambang Gatot Setiono kontaktor asal Nganjuk merupakan salah satu tersangka dari tiga tersangka anyar dalam Kasus korupsi di tubuh BPRS Mojo Artho, dia merupakan dari kalangan nasabah BUMD milik Pemkot Mojokerto yang telah dilikuidasi tersebut.
Dua lainnya adalah Hendra Agus Wijaya, warga Kota Mojokerto; dan Sudarso asal Malang. Ketiganya merupakan kontraktor yang masih dalam satu naungan grup.
’’Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020, kami telah menetapkan tiga orang tersangka baru,’’ ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Bobby Ruswin, dalam pers rilis di kantornya, Selasa (8/5) malam.
Mereka melengkapi daftar nama tersangka aksi dugaan kejahatan window dressing tersebut.
Sekaligus mengikuti jejak Choirudin, 51, eks Dirut BPRS periode 2011-2021 dan eks direktur operasional, Reni Triana, 45, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023. ’’Sehingga dalam perkara ini kami telah menetapkan lima orang tersangka,’’ ujar kajari.
Pihaknya menjelaskan, dalam kurun 2017-2020, para tersangka menerima dana pembiayaan dari BPRS Mojoartho. Yang tidak lazim, salah satunya, tampak dari agunan berupa mobil hingga tanah dan bangunan yang dijaminkan. Beberapa agunan itu justru atas nama orang lain yang tidak berkenan asetnya dijaminkan.
Bahkan, kata kajari, disinyalir terjadi mark up nilai agunan sebelum kredit pembiayaan digelontorkan BPRS. ’’Umumnya, maksimal 80 persen dari nilai agunan itu.
Tetapi, ini bisa 100 persen atau bahkan lebih. Karena dari internal BPRS sendiri tidak meng-kroscek nilai dan kondisi agunan di lapangan seperti apa,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian, menambahkan.
Selain itu, ketiganya terjerembab kredit macet. Mereka harus gali lubang tutup lubang dengan membuat pengajuan kredit baru di BPRS. Namun, itu atas nama orang lain karena pagu pinjaman mereka di BPRS sudah limit. Meski sudah menyalahi aturan, cicilan kredit ketiganya tak kunjung lunas.
’’Nah, dari setiap pengajuan kredit, sumber pengembalian pembiayaannya yang berupa proyek infrastruktur. Itu tidak benar atau palsu (fiktif),’’ terang Tezar.
Akibat persekongkolan para tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menaksir negara merugi Rp 29,1 miliar.
’’Bersama tersangka lainnya, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam mengajukan atau menyetujui pembiayaan maupun restrukturisasi. Sehingga menguntungkan diri sendiri dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto,’’ sambung Kajari.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang baru turut dijerat Pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam dipenjara minimal 4 tahun lamanya.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan Choirudin, 51, eks Dirut BPRS periode 2011-2021 dan eks direktur operasional, Reni Triana, 45, sebagai tersangka pada Oktober 2023.
Setelah memeriksa sekitar 40 orang dari berbagai pihak sebagai saksi. Choirudin dan Reni Triana berperan menyetujui pemberian dan restrukturisasi pembiayaan yang bermasalah atau tidak sesuai SOP yang diajukan oleh bawahannya. (cr)
Sumber : radarmojokerto