Tulungagung, IP.News – Kejaksaan Negeri Tulungagung menjebloskan Andhi Mutojo (73) ke Lapas Kelas II B Tulungagung. Kepala Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung itu melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa sebesar Rp175 juta.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengaku, menerima pelimpahan berkas tahap kedua tersangka dari Satreskrim Polres Tulungagung. Sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan, dan kini kejaksaan memutuskan untuk menitipkan di Lapas Kelas II B Tulungagung selama 20 hari ke depan.
“Kita akan segera kirim berkasnya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dapat segera menjalani persidangan,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).
Masih kata Beni, tersangka diduga telah menggelapkan keuangan desa sebesar Rp175 juta. Dana tersebut berasal dari BK APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2021.
Seharusnya dana ini diperuntukkan untuk merabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan. Namun hingga saat ini tidak ada proses perabatan akses jalan. “Menurut pengakuan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi,” tuturnya.
Pihak kejaksaan sendiri melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersanga sebelum ditahan. Karena faktor usia mereka memutuskan menitipkan tersangka di Lapas Tulungagung.
Nantinya dalam proses persidangan, tersangka akan dikirim dari Tulungagung ke Surabaya. Hal ini berbeda dengan tersangka kasus korupsi sebelumnya yang dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawab Timur.
“Kami putuskan untuk ditahan di Tulungagung karena pertimbangan kemanusiaan. Apalagi yang bersangkutan sudah berumur, kecuali nanti pengadilan membuat ketetapan kita akan mengikutinya,” pungkasnya. [cr]
sumber : beritajatim