Kunjungan Tim Media dan LPKNI ke Rumah Korban Kasus Miras ARKV, Keluarga Pertanyakan Kejelasan Penanganan Polisi

0
34

KEDIRI, IP.News – Tim gabungan dari LPKNI, Suara Indonesia Pos Media, dan sejumlah jurnalis independen melakukan kunjungan ke rumah keluarga salah satu korban dalam kasus dugaan minuman keras (miras) di kafe ARKV yang menewaskan dua pemandu lagu beberapa waktu lalu.
Kunjungan dilaksanakan pada Minggu (12/10/2025) di kediaman keluarga almarhumah Imey, beralamat di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, hadir enam perwakilan media, termasuk Bang Mik Jerman dari LPKNI dan tim redaksi Suara Indonesia Pos Media. Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pesan yang diterima oleh tim redaksi melalui WhatsApp dari masyarakat yang menanyakan perkembangan terbaru kasus miras tersebut.

Kedatangan para jurnalis disambut oleh Pak Qudory, ayah dari almarhumah Imey. Awalnya, pihak keluarga enggan memberikan keterangan karena merasa belum mendapat kejelasan dari proses hukum yang tengah berjalan. Namun, setelah dilakukan pendekatan secara santai dan penuh empati oleh tim LPKNI, akhirnya Pak Qudory bersedia memberikan penjelasan.

Dalam pernyataannya, Pak Qudory menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan atas lambannya perkembangan kasus. Ia meminta transparansi dari pihak kepolisian terkait proses penyidikan, termasuk keterangan empat saksi laki-laki yang diduga turut berada di lokasi saat kejadian.

Kami hanya ingin kejelasan, supaya tidak ada yang disembunyikan dan kasus ini bisa benar-benar terang benderang ,” ungkapnya dengan nada tenang.

Tim media menyampaikan bahwa kunjungan ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan sebagai bentuk dukungan moral dan sosial kepada keluarga korban serta untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan terbuka bagi publik.

Kegiatan berlangsung dengan kondusif dan penuh empati. Tim juga menyampaikan pesan agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang sambil tetap mengawal transparansi kasus. (Moh Sholihin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here