Situbondo, IP.News -Sejumlah Massa yang mengatasnamakan LBH GKS BASRA beserta sejumlah elemen masyarakat Situbondo melakukan aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, Jawa Timur, Senin (17/10/2022).
Kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan dugaan supremasi Hukum terkait sejumllah kasus dugaan tindak pidana pasal 372 Jo 378 KUHP.
Massa datang membawa sejumlah poster kritikan terhadap Polres Situbondo dengan tulisan, ” Tegakkan Hukum di Situbondo Tanpa Pandang Bulu”.
Taufik, SH.MH dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan yakni, menuntut Kapolres Situbondo segera limpahkan perkara penyidikan tindak pidana 372 Jo 378.
“Kami meminta Kapolres Situbondo menetapkan tersangka pelaku tindak pidana 372 Jo 378 serta mengusut tuntas kasus tersebut dengan tegas, berani dan tanpa pandang bulu,” tutur advokat kondang asal Situbondo ini.
Ditempat yang sama Korlap Aksi dari LBH GKS BASRA dan GP SAKERA tofik, SH. Mengatakan, bahwa kedatangannya ke Polres Situbondo adalah untuk menyampaikan Aspirasi yang mana penegakan hukum di Situbondo sudah mati Suri terutama terkait pasal 372 Jo 378 pernah di laporkan ke Polda Jawa Timur dan sudah di limpahkan ke Polres Situbondo.
“Sebenarnya Polres Situbondo itu masih menunggu apa sih? seharusnya polres Situbondo tidak ada alasan untuk mengulur-ulur waktu sehingga kami menjadi penasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Polres Situbondo membawa tiga tuntutan yang pertama terkait pasal 372 Jo 378, Tambang Liar dan Mobil Modong.
“Kami kecewa mas, karena kami bukan anak kecil yang di kasih permen hanya diam saja, sudah dari kemarin melakukan aksi turun jalan. Namun tidak ada respon dari penegak Hukum Polres Situbondo, Kapolres tidak pernah menemui kami, hanya Wakapolres yang menemui kami. mangkanya kami akan menggelar aksi demo lagi Minggu depan,” ungkapnya.
Sementara Wakapolres Situbondo Kompol Pujiarto didepan para aksi unjuk rasa mengatakan, bahwa ia akan menyampaikan semua tuntutan aksi ke Kapolres Situbondo.
” Saya akan sampaikan semua tuntutan kepada Kapolres, karena beliau sekarang sedang tidak ada disini,” tutup wakapolres. (Tim)