Nganjuk, IP.News – Polres Nganjuk diluruk seorang Advokat asal Madiun bernama Mas Herly Sutarso, SE, SH alias Hengky yang merasa kurang mendapat tanggapan terkait laporan/pengaduan masyarakat nomor LPM/45.SATRESKRIM/II/SPKT tanggal 05 Februari 2024 atas nama pelapor Joko Santoso warga Desa Mojorembun RT.001 – RW.002 Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
“Kita tegakan hukum harus tegak lurus tanpa memandang kanan kiri. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan penyidik segera memanggil pihak – pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor, ” ujar Hengky kepada wartawan di depan Polres Nganjuk, Selasa (02/3/2024).
Hengky menceritakan awal mula permasalahan kliennya sampai terjadi laporan ke Polres Nganjuk, berawal kliennya selaku pelapor mendapat pekerjaan kontruksi pembangunan rumah yang ada di Jalan Ciliwung III Kelurahan Warungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, karena saudara pelapor membutuhkan beton mix dengan spesifikasi K250 maka saudara pelapor memesan ke PT. Borneo Jaya Sakti melalui saudara Arik sebanyak 50 kubik dan sudah melakukan pembayaran sesuai dengan invoice,
Hengky melanjutkan ceritanya, Kemudian beton mix dikirim pada tanggal 09 September 2023, namun ternyata beton mix yang dikirim oleh PT. Borneo Jaya Sakti tidak sesuai dengan pesanan saudara pelapor. Kemudian atas dasar tersebut saudara pelapor membuat somasi kepada PT. Borneo Jaya Sakti sebanyak 2 kali, namun tidak ada tanggapan atas kejadian tersebut saudara pelapor menderita kerugian sekitar 1 Milyar rupiah.
” Dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau Undang -Undang RI No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), ” Ungkapnya.
Di Polres Nganjuk, Hengky sedianya berkeinginan bertemu dengan Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, SH, S.IK, M.Si namun Kapolres ada rapat terkait libur panjang dan hari raya Idul Fitri tahun 2024, akhirnya ditemui oleh Wakapolres Nganjuk Kompol Subiyantana, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi, S.I.K
Dalam pertemuannya Hengky menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan kasus ditanganinya yang belum mendapat respon dari pihak penyidik. ” ada 3 laporan yang masih belum ditindaklanjuti yaitu kasus penipuan penggelapan, perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector dan kasus yang ditangani di reskimsus, ” pungkasnya. (cr)