
Kediri, IP.News — Dugaan pelanggaran terhadap hak nasabah kembali mencuat setelah seorang warga Kediri, Aning Wahyuni, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Arivo Yunus Prasetyo, S.H. & Rekan, mengirimkan surat somasi kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mahkota Mitra Usaha yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta No.87, Tepus, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri. Somasi ini dilayangkan karena dugaan kelalaian dan pelanggaran administrasi oleh pihak bank dalam penyelesaian pinjaman nasabah.
Dalam surat bernomor 0032/SS/KHAR/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025, kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah melunasi pinjaman namun belum menerima surat keterangan lunas. Selain itu, laporan SLIK OJK milik nasabah juga belum diperbarui, sehingga muncul dugaan adanya pelanggaran terhadap kewajiban informatif sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ini adalah bentuk kelalaian dan pelanggaran terhadap kewajiban administratif yang sangat merugikan klien kami, Hal ini merugikan klien kami karena pihak bank masih meminta pelunasan kembali dan belum memperbarui data di laporan SLIK OJK, padahal pelunasan telah dilakukan,” ujar Arivo Yunus Prasetyo, S.H., dalam surat tersebut.
Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu 3 hari kalender bagi BPR Mahkota Mitra Usaha untuk:
- Menerbitkan surat keterangan lunas;
- Memperbarui laporan ke OJK sesuai ketentuan berlaku.
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan atau penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke OJK dan pihak berwenang lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPR Mahkota Mitra Usaha. (tyo/tyo)