
Banyuwangi.IP.News – Musyawarah pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kepala Dusun di Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi hari Senin 1 September tahun 2025 tidak transparan dan terkesan sekedar formalitas saja.Karena pembentukan panitia tersebut sekedar ditunjuk dan langsung ditetapkan tanpa melalui musyawarah, pembentukan panitia yang ada di Desa Sraten Banyuwangi tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa,tokoh masyarakat,dan unsur pemerintahan kecamatan.
Sementara itu Irawan Suyanto selaku tokoh masyarakat menyampaikan musyawarah pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun itu sangat penting yakni untuk menerima masukan,saran dan menyepakati yang berkaitan dengan tata cara penjaringan dan penyaringan kepala dusun yang ada di Desa Sraten termasuk kriteria calon,tahapan seleksi,serta pembentukan tim penguji.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang ditekankan dalam proses penjaringan tersebut.
Badan Permusyawaratan Desa semestinya dilibatkan secara aktif untuk memberikan masukan atau saran demi terwujudnya pemerintahan desa yang baik.Musyawarah juga bisa memberikan masukan antara lain,persyaratan administrasi calon kepala dusun,mekanisme ujian tertulis dan praktik,serta pembentukan tim penguji yang independen dan kopenten termasuk pembentukan tim pengawas yang bertugas mengawasi jalannya proses penjaringan dan penyaringan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembentukan panitia penjaringan kepala dusun adalah kewenangan kepala desa,akan tetapi masukan,saran dari masyarakat bahkan Badan Permusyawaratan Desa itu sangat perlu sekali karena Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang ada di desa sebagai mitra dari kepala desa,sementara hubungan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa adalah konsultatif.
Sangat ironis sekali kalau Badan Permusyawaratan Desa bahkan tidak tau pembentukan panitia penjaringan kepala dusun yang ada di Desa Sraten.
Juknis pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan kepala dusun adalah panduan untuk membentuk tim seleksi yang bertugas melaksanakan proses pengisian kekosongan kepala dusun yang ada di Desa Sraten yang berdasarkan pada peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan menteri yang berlaku serta keputusan kepala desa.
Panitia biasanya terdiri dari unsur masyarakat,perangkat desa,dan dipimpin oleh sekretaris desa,dan bertugas menyusun jadwal,melakukan pendaftaran,seleksi administrasi,ujian hingga pengumuman calon terpilih dengan biaya ditanggung APBDes.
Dasar Hukum
Pembentukan panitia harus mengacu pada dasar hukum yang berlaku yaitu:
Undang-Undang Desa
Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri):
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi
1.Perda Nomor 4 Tahun 2024
2.Perda Nomor 3 Tahun 2017
3.Perbup Nomor 10 Tahun 2019
Keputusan Kepala Desa (SK Kepala Desa)