Sidoarjo, IP, News – Seorang pemuda asal Sidoarjo inisial DAC (19) ditangkap polisi karena menyebar konten ujaran kebencian di media sosial (medsos) instagram yang menyangkut dua perguruan silat Pagar Nusa dan Kera Sakti.
Dampak dari konten yang disebar pelaku itu memicu keributan dua kelompok tersebut yang terjadi di wilayah Sidoarjo dalam beberapa waktu lalu.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menjelaskan bahwa kronologi terjadinya keributan dua perguruan itu disebabkan oleh postingkan akun instagram @PAANKER.Sidoarjo, yang mana pelaku DAC sebagai admin akun tersebut.
Akun tersebut membagikan postingan berupa tampilan alat pel lantai di atas jaket hodie berlogo IKSPI Kera Sakti dan gambar seorang laki-laki memakai topi berlogo Pagar Nusa dengan kaos bertuliskan PAANKER (Pasukan Anti Kera Sakti)
“Setelah dilakukan analisa kriminalitas, kejadian tersebut dipicu oleh postingan medsos yang kemudian hilang setelah kerusuhan terjadi yang bukan berasal dari kedua kelompok yang berseteru,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (4/4/2023).
Berdasarkan analisa tersebut, Polresta Sidoarjo menggelar langkah penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku DAC secara sengaja memainkan isu tersebut sehingga memicu kerusuhan.
DAC sendiri mengakui perbuatannya telah mengupload konten berisi video maupun gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap perguruan Kera Sakti.
Pelaku diamankan polisi pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 23.00 malam di rumahnya di daerah Porong, Sidoarjo. Saat digeladah di rumahnya, terdapat giant flag dengan gambar kepala kera (simbol IKSPI) yang ditusuk lambang trisula (simbol Pagar Nusa).
“Bahwa saudara DAC merupakan pihak ketiga yang tidak tergabung dalam dua kelompok perguruan silat itu. Tujuan postingan itu ingin mengadu domba antara perguruan Kera Sakti dan Pagar Nusa,” jelas Kusumo.
Selain itu, Kusumo juga menjelaskan bahwa akun instragam @PAANKER.Sidoarjo sebetulnya dibuat oleh seorang inisial D. Yang kemudian diserahkan pengelolannya kepada pelaku DAC.
Kata Kapolres Sidoarjo itu, awalnya akun tersebut dibuat untuk jualan kaos dengan gambar kera yang mengandung ujaran kebencian terhadap IKSPI Kera Sakti.
“Ketika ada pesanan kaos selanjutnya diteruskan kepada D dan DAC mendapatkan bagian hasil penjualan kaos tersebut,” ujar Kusumo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 A Ayat (2) Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kusumo. (Cak Bas)