PT. BMKU Komitmen Berikan Penghargaan Kepada Pekerja Pemberian Asi

0
2059
Ir. H. Kukuh Prio Utomo, MM Manager HRD PT. BMKU didampingi Manager keuangan cony Fajriah, SE. Ak. dan Dokter perusahaan dr. Hary Subagiyo beserta staf lainnya saat foto bersama para penerima penghargaan pemberian ASI eklusif, Rabu (13/12/2027)

Pasuruan, IP.News — Pemberian ASI pada bayi usia 0-6 bulan dilanjutkan sampai usia 2 tahun atau lebih merupakan hal yang sangat penting bagi dalam masa pertumbuhan bayi sampai balita. Hal ini pulalah yang mendasari semua orang tua, maupun ibu untuk terus berusaha memberikan ASI-nya bagi buah hati.

Bagi Ibu bekerja, pemberian ASI dapat menjadi suatu kendala, dikarenakan jam kerja yang padat, tidak mengerti tentang manajemen penyimpanan serta pemberian ASI perah, dan tidak adanya kebijakan dari pihak perusahaan dalam pemberian ASI.

Namun berbeda dengan PT. Barokah Mitra Karya Unggul (BMKU) yang 90 % pekerjanya perempuan, PT. BMKU terbukti memberikan dukungannya bagi pekerja yang memiliki bayi dan/atau anak usia menyusui dengan memberikan fasilitas-fasilitas seperti: 1). Pengadaan ruang menyusui/memerah ASI beserta perlengkapannya, 2). pemberian kesempatan bagi karyawati untuk menyusui/memerah ASI yang fleksibel selama jam kerja , dan 3). Pemberian cuti hamil-melahirkan selama 3 bulan yang fleksibel.

“ PT. BMKU sangat memperhatikan kualitas keragaman di dunia kerja, khususnya peran dan kesempatan bagi perempuan. Yaitu sangat memperhatikan kenyamanan beraktivitas bagi ibu bekerja. Kesehatan ibu dan anak merupakan hal yang sangat diperhatikan oleh PT. BMKU TPO BEJI, Penghargaan pemberisn ASI eklusif ini merupakan bukti otentik terhadap komitmen tersebut,” jelas Manager HRD PT. BMKU Ir. H. Kukuh Prio Utomo, MM mewakili Direktur PT. BMKU, Gunawan Wibosono, ST seusai penyerahaan penghargaan kepada para pekerja yang telah menyusui anaknya secara eklusif. Rabu (13/11/2017).

H. Kukuh mengungkapkan tujuan dari pemberian penghargaan ini adalah mengapresiasi pekerja dalam memberikan ASI sesuai dengan berbagai peraturan perundangan di Indonesia yang melindungi hak-hak ibu menyusui, khususnya Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

“ Kami berharap, dengan pemberian penghargaan ini akan semakin banyak pekerja yang peduli pemberian ASI pada anaknya, ini juga menjadi bukti bahwa memberikan hak ibu bekerja untuk terus menyusui ketika kembali kerja tidak membuat karyawan menjadi kontra produktif, sebaliknya, pekerja justru menjadi lebih produktif karena berusaha menggunakan waktu sebaik mungkin yang mengakibatkan etos kerja perusahaan pun menjadi baik” Kata H. Kukuh yang didampingi Manager keuangan cony Fajriah, SE. Ak. dan Dokter perusahaan dr. Hary Subagiyo di ruang produksi PT. BMKU Jalan Raya Pandaan – Bangil Km.5 Desa Baujeng Kecamatan Beji Kabupateen Pasuruan.

Adapun pekerja yang mendapatkan penghargaan kali ini adalah : 1. Ifatul Khusnah menyusui bayinya bernama Hafiz Hazril Alfirizi. 2. Mahmudah menyusui bayinya bernama Maisya Sakya Adelila. 3. Titik Nur Anggraeni menyusui bayinya bernama M. Realvino Dewi Ramadhani. 4. Isa Idawati menyusui bayinya bernama Adella intan Azzahrah. 5. Maulidya Agustin menyusui banyinya bernama Narendra Erabani Ramadhani

Selamat untuk para pekerja yang telah menerima penghargaan. Semoga semakin banyak pekerja yang terinspirasi. (cak bas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here