PUNGLI JUGA TERJADI DI SDN 1 MANGKUJAYAN PONOROGO

0
2121

Refferensi:
PP.No : 17/Th 2010 tentang Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan, Lembaran NegaraNo: 23 Th 2010 TLN : 5105 LL Set Neg 167. HLM pasal 181, yang intinya Pendidik & TenagaKependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didik baik secara langsung atau tidak langsung yang bertentangan dengan undang–undang.

Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa pungutan liar termasuk kejahatan extra ordinary crime.

Hasil Penelusuran Media Indonesia Pos dari Wawancara kepada wali murid kelas V dan VI, jugahasil temuan alat bukti berupa Kwintansi Pembayaran antara lain pungutan liar dengan alasan STUDI TOUR dan juga Penarikan Iuran kepada Orang Tua Murid Peserta didik yang bersifat mengikat dan ditentukan waktu dan jumlahnya dengan dalih sumbangan komite sekolah dan dilakukan kepada seluruh peserta didik.

Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya saat diwawancarai awak media wali murid inisial S Pekerjaan Ibu Rumah Alamat Mangkujayan Ponorogo Wali Murid Kelas VI menjelaskan sebagai berikut :

Anaknya kelas VI di SDN 1 Mangkujayan telah membayar Uamg Rp. 505.000 (Lima RatusLima Ribu Rupiah) diterima oleh Wali Kelas untuk biaya Wisata Ke Jogja dan membayar iuranRp. 70.000 x 12 bulan dan sudah melunasi biayaBulan September 2023.

RencanaTujuanWisata ke Candi Prambanan, Gembira Loka, Masjid Syeh Zayed Surakarta, Pusat Oleh oleh Khas Jogja.

  • Masih menurut Wali Murid tersebut bahwa Wisatake Jogja dengan biaya Rp. 505.000(Lima Ratus Lima Ribu Rupiah) sangat memberatkan orangtua karena pada umumnya kalaupergike Jogja cukup Rp.300.000/Siswa

Pihak sekolah terlalu besar mengambil keuntungan dalam Wisata ke Jogja itupun dari pihak sekolah telah memaksakan kehendak dengan mewajibkan siswa untuk wisata dengan membayar sebesar Rp. 505.000,-

Banyak wali murid mempertanyakan, perincian secara jujur untuk apa saja kegunaan uang Rp. 505.000 (Lima Ratus Lima Ribu Rupiah) juga tanpa konfrimasi kepada Orangtua pihak sekolah langsung memutuskan acara wisata.

Menurut sumber dari wali murid kelas V SDN 1 Mangkujayan saat di wawancarai olehMedia Indonesia Ny. WW Alamat Mangkujayan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo mengatakan sebagai berikut :

Ny.WW menanyakan dasar hukum siswa wajib mengikuti wisata supaya ada penjelasan dari Pihak Sekolah.

Mengapa lokasi wisata harus keJogja,apa tidak ada lokasi lain. Apakah dalam wisata ini ada asuransi, untuk setiap peserta wisata.

Seharusnya jauh sebelum dilaksanakan wisata orang tua murid dikumpulkan untuk musyawarah.

Masih menurut Penjelasan Ny. WW ada beberapa wali murid yang sudah konfrimasi ke Biro Wisata biaya wisata cukup Rp.300.000 itupun bisa ditawar. Menurut pengurus Biro Wisata, biaya Rp. 505.000 per peserta sesuai kesepakatan dengan Pihak Sekolah sisa uangkurang lebih Rp. 205.000 akan diserahkan kepada Pihak Sekolah. Namun kwitansi supayatetapditulis Rp. 505.000permintaan dari Pihak Sekolah.

Total Keseluruhan peserta wisatan 170 orang yang membayar sebesar Rp.505.000
Menurut Ny. WW iuran wali murid yang berkedok sumbangan komite Rp. 70.000/orang sudah dibayar sampai bulan September 2023.

Menurut sumber yang dikonfirmasi awak media yaitu Biro Wisata menjelaskan untuk wisata keJogja dengan tujuan sesuai rencana Pihak Sekolah cukup Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).Sampai berita ini ditulis, Pihak Kepala Sekolah SDN 1 Mangkujayan IGUT ISTRIJAH.Spd belum dapat dikonfrimasi melalui handphone. (bersambung)

Penulis:Adv.Drs.S.Susanto,SH
(htpp://indonesiapos.news)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here