Sumenep, IP.News – Dalam rangka mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satpol PP dan Tim melakukan penyisiran dan mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, (13/7).
Tim tersebut yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laily Maulidi mengatakan, tim yang melakukan penyisiran dan mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal di wilayah kecamatan Pasongsongan sebanyak 91 bungkus dan 34 slop jenis rokok ilegal.
Dari hasil pendataan yang dilakukan, ditemukan sebanyak 91 bungkus dan 34 slop jenis rokok ilegal di berbagai titik toko eceran di wilayah Kecamatan Pasongsongan.
“Kami turun langsung ke lapangan bersama tim melakukan penyisiran dan mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal,” kata Laily Maulidi Kasatpol PP Sumenep, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi serta memberikan imbauan terhadap pemilik tokok dan juga masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal lagi.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Laily mengungkapkan, menjual dan mengedarkan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan salah personalisasi itu dilarang karena merugikan negara.
“Larangan tersebut sudah diatur dalam pasal 54, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,”terangnya.
Ia juga menegaskan, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipastikan menyalahi aturan.
“Menyalahi aturan di bidang cukai sudah jelas diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”tukasnya.(*ARM)